EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BP Batam Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen


BATAM - Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut

1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.

3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.

Demikian Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar menyampaikan. Atas perhatian dan atensinya kami ucapkan terima kasih. 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *