Sedikitnya ada sekitar 12 titik lokasi pencucian motor di sepanjang jalan tersebut. Seluruh bahu jalan ditutup sehingga tidak ada ruang bagi pengendara yang melintas.
Menjamurnya jasa pencucian motor di bahu jalan ini secara ekonomi cukup membantu warga yang menganggur. Namun dari sisi kenyamanan jelas sangat membahayakan para pengguna jalan tak terkecuali pekerja dan konsumen, sebab berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ironisnya lagi, fungsi bahu jalan sebagai trotoar para pejalan kaki juga terganggu akibat aktivitas tersebut. Padahal di dalam Perda Kota Batam, setiap orang dilarang keras berkegiatan di ruang hijau.
Aktivitas tersebut sangat disesalkan oleh warga, pasalnya tidak ada tindakan tegas dari aparat Satpol PP Kota Batam.
"Kita minta kepada pemerintah daerah khususnya pol pp agar menertibkan dorsmer pinggir jalan. Ini membahayakan masyarakat yang melintas," ujar Samsul, warga Batuaji.
Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan resmi dari aparat Satpol PP. (vid)