EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PT SMOE Batam PHK Sepihak dan Enggan Bayar Sisa Kontrak dan THR Karyawan



BATAM - Foreman Welder atau Mandor PT. SMOE, Sofyan menduga adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PT. SMOE terkait Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang masih memiliki sisa kontrak kerja serta THR yang harus dibayarkan kepada karyawan yang di PHK.


Sofyan mengatakan dirinya bersama sejumlah karyawan datang ke PT. SMOE untuk mengambil kontrak kerja dan menemukan adanya kejanggalan.


“Pagi ini saya dengan beberapa orang datang ke PT. SMOE untuk mengambil kontrak kerja kami. Disini kita temukan, ada perubahan dari kontrak kerja awal, yang sifatnya 3 bulan menjadi 1 tahun,” ungkapnya saat mengikuti RDPU di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Senin (10/05/21).


Sofyan menambahkan terkait kontrak kerja kedua miliknya ada temuan perubahan tandatangan.


“Lanjut dengan kontrak ke dua, aku sampai 31 Juni, ada temuan ada yang dirubah disini, dan juga ada perubahan tandatangan,” tuturnya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, M. Yunus mengatakan adanya dugaan rencana penipuan yang dilakukan oleh PT. SMOE.


“Artinya ada rencana penipuan ini kalo halaman halaman itu bisa dirubah,” tuturnya.


Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengungkapkan bahwa undangan yang diberikan kepada pimpinan PT. SMOE untuk saat ini belum bisa dipenuhi, dan pihak PT. SMOE meminta untuk mengikuti rapat pada 18 Mei mendatang.


“Pihak PT. SMOE membuat permintaan tanggal 18 Mei untuk dilakukan rapat. Kita ikuti biar mereka tidak ada alasan untuk tidak datang. Kita akan lakukan rapat lanjutan pada pukul 4 sore di tanggal 18 Mei,” tuturnya.


Sofyan mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah karyawan PT. SMOE yang datang adalah karyawan yang sudah di PHK namun masih memiliki sisa kontrak kerja. (gus)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *