Jajaran Polres Anambas menggelar konferensi pers terkait penemuan kokain seberat 8,8 kilogram di Desa Jemaja, Rabu (28/12/2022). Foto : Alfi/Kepriupdate |
ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengungkapkan, dengan tambahan 8,8 kilo gram maka total sudah ada 56 kg kokain tak bertuan yang telah ditemukan di wilayah hukum Anambas.
"Pada bulan Juli lalu di Pantai Landak ditemukan kokain 38 kg sehingga sepanjang tahun 2022, penemuan keseluruhan kokain tak bertuan oleh kita telah mencapai 56 kilogram. Ini jadi alarm agar masyarakat tidak terlibat narkoba," ungkap AKBP Syafrudin saat konfrensi pers, Rabu (28/12/2022).
"Sejauh ini penemuan narkotika tak bertuan di daratan Indonesia yang terbesar adalah di Anambas. Ini dikarekan letak geografis wilayah hukum kita berbasan langsung dengan Vietnam dan Malaysia yang memudahkan sindikat narkotika internasional menyelundupkan barang haram tersebut," terang perwira melati dua ini.
Sementara itu untuk memastikan temuan kokain 8,8 kg tersebut, Polres Anambas tetap akan melakukan pengujian ke laboratorium forensik agar lebih memastikan sebelum dilakukan pemusnahan.
Kapolres menjelaskan kokain termasuk narkotika golongan I. Di mana bagi orang yang memiliki dan mengedarkannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.(alf)
Editor : Teguh