EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komplotan Pencuri Besi dan Kabel Optik PT Telkomsel Batam Diringkus Polisi

Tiga komplotan pencuri besi dan kabel optik Telkomsel. (Foto/Polsek Lubukbaja)


BATAM - Romi Hidayat (26) dan Aris Sihombing (26), komplotan pencurian besi pipa dan kabel optik milik PT Telkomsel di Tiban Kampung, Sekupang Batam berhasil dibekuk aparat Polsek Lubukbaja.


Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap Firman Manalu (39) penadah barang hasil curian.

Dampak dari ulah para pelaku, koneksi jaringan terputus, sehingga perusahaan Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari anggota Satlantas Polresta yang mengamankan tiga orang pria karena membawa besi pipa galvanis menggunakan becak motor di depan Tiban Kampung.

Kemudian anggota Satlantas memberikan informasi tersebut ke Polsek Lubukbaja. Tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenarannya. 

"Saat kita interogasi pelaku mengakui telah mengambil (besi pipa galvanis, red) di bawah Jembatan Sei Ladi,” ujarnya, Minggu (15/1/2023).

Hingga kini ketiga pelaku beserta barang bukti, masih menjalani pemeriksaan intensif Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku RH dan AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(fah)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *