EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Begini Peran Kapten Kapal di Batam Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia

Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang menggelandang 4 tekong TKI ilegal ke Malaysia. (Foto:Fah/Kepriupdate). 


BATAM - Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP)  Polresta Barelang, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia. 



Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. 


"Dari pengungkapan ini kita selamatkan 10 orang calon PMI ilegal yang akan dikirim ke negeri tetangga Malaysia," kata Iptu Jaya Tarigan, Selasa (7/2/2023).


Jaya Tarigan mengatakab dari hasil penyelidikan, tersangka pertama yang diamankan berinisial M (45 di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Selanjutnya juga diamankan tersangka inisial T (45) di kos-kosan Jodoh. 


"Dari kamar kosan tersebut ditemukan calon sebanyak 7 calon asal Jawa Timur yang akan diberangkatkan jadi PMI Ilegal ke Malaysia," terangnya.


Tarigan menjelaskan, untuk proses pengiriman calon PMI ini sampai ke Batam yaitu melalui komunikasi inisial F (DPO) yang berada di Malaysia. 


F menghubungi para korban yang berada di Jatim, setelah terkumpul baru diberangkatkan dan bertemu dengan tersangka T di Batam. Kemudian tersangka T, M, dan S bekerjasama ubtuk memrangkatkan para korban.


"Tersangka S ini merupakan seorang Ex Kapten Kapal Ferry," ungkapnya.


Peran terangka S adalah membantu menjembatani pengiriman calon PMI ilegal sampai di Malaysia dengan upah Rp300-600 per orang.


Tidak sampai disitu, berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek KKP juga berhasil mengamankan tersangka PMI Ilegal inisial W (41). Wanita ini berhasil diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 14.35 WIB. Dari tersangka W ini berhasil diselamatkan 3 calon PMI yang berasal dari NTT.


"Para tersangka kita jerat denga  pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar," pungkas Tarigan. (fah)





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *