EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Berkaca Kasus Anggota Dewan ADY, Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Narkotika

Hotel Pasific Palace Batam salah satu tempat hiburan malam yang menyuguhkan diskotik dan karaoke. Di lokasi inilah anggota DPRD Batam ditangkap lantaran  pesta sabu bersama teman kencannya. (Foto : Par/Kepriupdate)


BATAM - Berkaca dari kasus oknum anggota dewan Azhari David Yolanda (ADY) yang pesta sabu di Hotel Pasific Palace Batuampar, Pansus DPRD Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Narkotika. Rapat melibatkan Pemko Batam dan pengusaha tempat hiburan.

Ketua Komisi III sekaligus Pimpinan Rapat Djoko Mulyono menyebut, Ranperda itu bakal jadi tolok ukur perkembangan dunia hiburan di Batam agar lebih baik ke depannya.

"Pembahasan Ranperda Narkoba ini tentu perlu melibatkan pengusaha hiburan malam, sebab merekalah yang bersentuhan langsung dengan peredaran narkoba sehingga dapat tersosialisasikan secara tepat," kata Djoko.

Begitu juga dengan Pemko Batam sebagai perancang aturan itu, jangan sampai tak melibatkan para legislator agar Ranperda tentang narkotika tersebut bisa terlaksana dengan baik.

"Biar tidak beli kucing dalam karung, harus transparan," tegasnya, Minggu (12/2/2023).

Dalam rancangan aturan tersebut, ada banyak poin yang termaktub di dalamnya. Diantaranya ada penyediaan sarana pendukung hingga sanksi yang diberikan jika ada yang kedapatan. "Bakal ada sanksi yang akan diberikan. Ini masih kita bahas," kata dia .

Selain menyosialisasikannya, nanti setiap pengusaha diwajibkan untuk membuat atau memasang stiker larangan membawa narkoba. Para pengusaha juga diminta untuk menyediakan X-ray dan safety box beserta satgasnya, guna mengantisipasi pengunjung yang bawa senpi dan sejenianya.

"Soal sanksi DPRD tak ikut campur, sebab ada pihak berwajib yang berwenang, baik itu polisi dan BNN. Dewan hanya berbicara soal perizinan dan saran lain yang harus dimasukkan dalam Ranperda Narkoba," pungkas politikus Golkar ini. (par)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *