EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Batam

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi memberi keterangan pers pengungkapan judi online internasional di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023). (Foto: Fah/Kepriupdate)


BATAM - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3  orang tersangka judi online jaringan internasional dengan di 2 lokasi berbeda di Kota Batam. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari Patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM. 


"Adapun modus operandi ketiga tersangka yakni mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).


Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online.


Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 buah modem.


"Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda," ungkap Dirreskrimsus.


Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (fah)






Editor : Teguh