EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mengapa Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, MUI : Dampak Negatifnya Sangat Besar

 

Buya Anwar Abbas, Waketum MUI Pusat. (Foto/MUI)

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan nikah beda agama. Pasalnya bila dikabulkan negara akan melegalkan perzinahan secara massal di Indonesia yang mayoritas islam ini.

"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir. Maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023) seperti dilansir dari laman sindonews.com.

Anwar menjelaskan, setidaknya ada enam hal dampak negatif bagi pernikahan beda agama.

Pertama, nikah beda agama bertentangan dengan agama.

"Bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan," ucapnya.

Kedua bagi anak, dia mengatakan bahwa orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasabnya. Hal ini di karenanakan pernikahan tersebut dalam Islam tidak sah, sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya.

Ketiga, jika anaknya perempuan dan bapak biologisnya tidak beragama Islam, maka sang bapak tidak dapat menjadi wali bagi anaknya yang beragama Islam.

"Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah. Sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," tegasnya.

Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi di antara anak dan orang tua. Sebab ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.

"Jika hal ini tidak bisa di atasi maka tentu tidak mustahil akan bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga," katanya.

Kelima, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin. Sebab dia bingung apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu.

"Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama," tuturnya.

Keenam, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang. Ini dikarenakan anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya.

"Jadi kesimpulannya, nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya," kata dia.

Sebelumnya MK menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan. Sehingga dengan begitu kandas suda tuntatan pemohon yang minta nikah beda agama difasilitasi.(par)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *