EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Terindikasi Akali Tera Nozzle, SPBU Sagulung Disegel Disperindag Kota Batam

 

Disperindag segel SPBU samping Ruko Air Mas Sagulung Batam lantaran curangi tera nozzle, Senin (20/2/2023). Foto: Fah/Kepriupdate.

BATAM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan penyegelan di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal. Salah satunya di Jalan R Suprapto, samping Ruko Air Mas, Sagulung.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan, penyegelan itu dilakukan lantaran adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terindikasi curang.

"Dari pengawasan tim kami di SPBU Sagulung ditemukan 1.75 persen teranya, padahal ambang batasnya hanya boleh 0,5 persen. Jelas ini sangat merugikan masyarakat dan harus diberi sanksi," tegas Gustian Riau, Senin (20/2/2023).

Mantan Kadis BPM-PTSP Batam ini menambahkan, bahwa SPBU itu tidak boleh melakukan aktivitas apapun sampai permasalahan tera dan nozzsel SPBU diperbaiki. 

"Hal ini merupakan salah satu tindakan pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Menurut Gustian, penutupan sementara perlu dulakukan agar masyarakat tidak terus-terusan dirugikan.  

"Aksi curang ini memberi keuntungan bagi pihak SPBU sekitar Rp75 juta per bulan untuk satu nozzel saja. Berapa nozzel yang mereka punya kalikan saja, inikan luar biasa mencurangi konsumen," bebernya.

Gustian menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak sampai ada hasil penyelidikan tentang dugaan itu.

"Ya konsekuensinya jika terbukti melakukan pengerusakan, maka pemilik SPBU akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001," pungkas Gustian. (fah)






Editor : Teguh