Pelabuhan Internasional Batam Center dan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar. Foto/Agam |
BATAM - BP Batam secara resmi mulai memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam per tanggal 10 Agustus 2023 nanti.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa BP Batam resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks sesuai Perka (Peraturan Kepala BP Batam) tersebut.
Tarif ini, lanjut Dendi, mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya sebesar Rp 384.300 per boks dan belum pernah dilakukan perubahan sejak Tahun 2012 lalu.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).
Ia menambahkan, proses penetapan tarif bongkar muat peti kemas ini telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep usulan besaran tarif juga telah disosialisasikan serta disepakati oleh Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).
Kesepakatan atas usulan tarif bongkar muat peti kemas ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung pada tanggal 22 Juni 2023 silam.
“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.
Penetapan Perka tarif baru ini, kata Dendi, juga menandai dimulainya pengoperasian alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batu Ampar.
Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea tersebut.
“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi lagi.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan Pelabuhan Batu Ampar ke depannya.
Berikut uraian tarif layanan bongkar muat peti kemas berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.
"Sesuai arahan Kepala BP Batam, pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar ke depan harus mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam," tutup Dendi.
BP Batam Efektif Berlakukan Tarif Baru Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Batam
Tidak hanya itu, BP Batam mulai memberlakukan tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional (seaport charge) sebesar Rp 100.000 per orang.
Tarif ini juga akan berlaku efektif per tanggal 10 Agustus 2023 mendatang sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, maka besaran pass penumpang Terminal Ferry Internasional di Pelabuhan Batam mengalami penyesuaian dari yang semula Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang.
Ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang terminal internasional ini baru dilakukan perubahan sejak tahun 2012 lalu.
“Sejak Tahun 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional, sehingga dengan trafik penumpang di Terminal Internasional yang kembali normal paska meredanya Covid-19, terdapat beberapa sarana dan pra sarana yang harus ditingkatkan demi pelayanan yang optimal bagi para penumpang di Terminal Ferry Internasional,” jelas Dendi.
Dendi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyesuaian tarif ini, BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi secara intens dengan KSO Pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 hingga menghasilkan kesepakatan atas kenaikan tarif pass penumpang Terminal Internasional sebesar Rp 100.000 per orang. Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini akan berimbas pada perbaikan pelayanan serta sarana dan pra sarana di Terminal Penumpang Internasional sehingga meningkatkan kenyamanan dan kemudahan perjalanan bagi seluruh penumpang yang menggunakan fasilitas di Pelabuhan Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.
“Penyesuaian pass penumpang Terminal Ferry Internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan autogate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Selain penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional, dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.
Hingga saat ini, terdapat 5 (lima) Terminal Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja BP Batam antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay. (fah)
Editor : Teguh