TANJUNGPINANG- Pencurian kabel Fiber Optik (FO) seharga Rp 5 Miliar milik PT
Indosat, disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (5/9). Lima tersangka
pencurian dan dua tersnagka penadah duduk di kursi pesakitan. Kelimanya
didakwa secara bersamaan, sedangkan pada sidang selanjutnya mereka akan
disidang terpisah sesuai peran masing-masing.
Lima terdakwa pencurian kabel tersebut antara lain, Samsuni alias Sam,
Herman alias Apek, Ali alias Beni, Awaludin alias Awal, Asrudin alias Jon.
Sedangkan dua penadah adalah Riki dan Edi. Dalam dakwaan tim JPU, menurutkan
pencurian ini berawal saat Sam hanya sekedar berkunjung ke Pelabuhan Barek
Motor Kijang, Bintan Timur. Tanpa sengaja, ia bertemu dengan kenalannya,
Iwan.
Keduanya kemudian berbincang-bincang untuk mencuri besi di perairan Mapur,
Kabupaten Bintan. Sam mengatakan, ia setuju dengan niat Iwan dan menyatakan
bisa membawa kapal KM Bersama. Iwan memberikan titik koordinat kabel bawah
laut yang akan dicuri. Pada bulan Maret, para anak buah kapal berhasil
dikumpulkan Sam. Diantaranya, Herman, Ali, Awal, Asrudin, La Tomi, La Udin,
La Kida, Lai, Boy, dan Jimmy. Mereka kemudian membeli minyak seharga Rp 5
juta.
Para ABK naik KM Bersama di Pelabuhan KUD Kijang. Sam bertindak sebagai
nakhoda kapal mengarahkan kapal ke titik koordinat yang telah dimasukkan ke
dalam alat GPS. Sampai di titik koordinat, kapal lego jangkar. Awal bertugas
sebagai penyelam. Dengan modal kompresor dan selang, Awal memotong kabel
dasar laut dengan mesin pemotong besi.
Dalam waktu dua hari dua malam, seluruh kabel berhasil diangkat. Kabel
tersebut kemudian dipotong-potong dengan ukuran tiga hingga empat meter.
Kabel dengan berat mencapai 10 ton itu lalu dibawa ke Pulau Tambora.
Tembaga hasil curian tersebut dihargai Iwan Rp2000 per kilogram. Sam dibayar
Rp1,6 juta.Sedangkan ABK lain mendapat upah Rp800 ribu. Bayaran itu sudah
dipotong uang yang dipinjam Sam sebelumnya sebesar Rp5 juta. Pelaku yang
sampai saat ini masih dalam pencarian yaitu La Tomi, La Udin alias Panjang,
La Kida, Lai, Boy, Jimmy dan Iwan. Para terdakwa didakwa dengan pasal 363
KUHP dan 480 KUHP. (Dimas Wijaya)
EKONOMI
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
- BP Batam Terima Kunjungan Kedubes Inggris, Kuatkan Hubungan Bilateral dan Partnership
- PLN Batam Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bangkit Tanpa Sandaran Subsidi
- 4 STS Crane Baru Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batu Ampar ke 900.000 TEUs
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
