EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pencuri Kabel FO PT Indosat didakwa

TANJUNGPINANG- Pencurian kabel Fiber Optik (FO) seharga Rp 5 Miliar milik PT

Indosat, disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (5/9). Lima tersangka

pencurian dan dua tersnagka penadah duduk di kursi pesakitan. Kelimanya

didakwa secara bersamaan, sedangkan pada sidang selanjutnya mereka akan

disidang terpisah sesuai peran masing-masing.

Lima terdakwa pencurian kabel tersebut antara lain, Samsuni alias Sam,

Herman alias Apek, Ali alias Beni, Awaludin alias Awal, Asrudin alias Jon.

Sedangkan dua penadah adalah Riki dan Edi. Dalam dakwaan tim JPU, menurutkan

pencurian ini berawal saat Sam hanya sekedar berkunjung ke Pelabuhan Barek

Motor Kijang, Bintan Timur. Tanpa sengaja, ia bertemu dengan kenalannya,

Iwan.

Keduanya kemudian berbincang-bincang untuk mencuri besi di perairan Mapur,

Kabupaten Bintan. Sam mengatakan, ia setuju dengan niat Iwan dan menyatakan

bisa membawa kapal KM Bersama. Iwan memberikan titik koordinat kabel bawah

laut yang akan dicuri. Pada bulan Maret, para anak buah kapal berhasil

dikumpulkan Sam. Diantaranya, Herman, Ali, Awal, Asrudin, La Tomi, La Udin,

La Kida, Lai, Boy, dan Jimmy. Mereka kemudian membeli minyak seharga Rp 5

juta.

Para ABK naik KM Bersama di Pelabuhan KUD Kijang. Sam bertindak sebagai

nakhoda kapal mengarahkan kapal ke titik koordinat yang telah dimasukkan ke

dalam alat GPS. Sampai di titik koordinat, kapal lego jangkar. Awal bertugas

sebagai penyelam. Dengan modal kompresor dan selang, Awal memotong kabel

dasar laut dengan mesin pemotong besi.

Dalam waktu dua hari dua malam, seluruh kabel berhasil diangkat. Kabel

tersebut kemudian dipotong-potong dengan ukuran tiga hingga empat meter.
Kabel dengan berat mencapai 10 ton itu lalu dibawa ke Pulau Tambora.


Tembaga hasil curian tersebut dihargai Iwan Rp2000 per kilogram. Sam dibayar

Rp1,6 juta.Sedangkan ABK lain mendapat upah Rp800 ribu. Bayaran itu sudah

dipotong uang yang dipinjam Sam sebelumnya sebesar Rp5 juta. Pelaku yang

sampai saat ini masih dalam pencarian yaitu La Tomi, La Udin alias Panjang,

La Kida, Lai, Boy, Jimmy dan Iwan. Para terdakwa didakwa dengan pasal 363

KUHP dan 480 KUHP. (Dimas Wijaya)