EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Gugatan Mantan Hakim Salah Alamat

BATAM - Tergugat I (PT Karya Bintang Prima), tergugat IV (Djani) dan tergugat V (Mui Gekdan) serta turut tergugat (PT Bintang Investama), seirama mengatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat, karena gugatan tersebut harusnya hanya ditujukan ke tergugat II (CV Gatanindo) dan tergugat III (Direktur CV Gatanindo, Santo Suhali).

Demikian point penting, yang disampaikan para tergugat dalam jawabannya pada sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/5), minus tergugat II dan III yang tidak hadir di persidangan.

Sebagaimana pada sidang pertama, pekan lalu, Julien Mamahit (mantan hakim PN Batam) dan rekannya Nasri Ati Bundo melayangkan gugatan perdata kepada para tergugat, atas kepemilikan empat unit rumah senilai Rp1.075.000.000 di Perumahan Pantai Gading, Bengkong Laut, Bengkong.

Dalam jawabannya, tergugat I dan turut tergugat melalui kuasa hukumnya, Alfis Setiyawan SH mengatakan, bahwa seharusnya gugatan tersebut hanya ditujukan kepada tergugat II dan III, yakni CV Gatanindo dan Direkturnya Santo Suhali.

"Salah alamat, seharusnya gugatan hanya ditujukan pada tergugat II dan III," ungkap Alfis dijumpai usai persidangan.

Pasalnya, lanjut Alfis, pihaknya tidak punya hubungan hukum dengan kedua tergugat, karena kliennya tidak pernah melakukan perikatan jual-beli keempat rumah kepada penggugat. Tapi kenyataannya, penggugat melakukan jual-beli dengan CV Gatanindo.

"Klien kami tidak pernah jual-beli dengan penggugat, padahal seluruh perikatan jual beli harus dengan klien kami sebagai pengembang," tegasnya.
Sementara menurutnya, keberadaan CV Gatanindo hanya sebatas kontraktor yang membangun rumah, bukan sebagai pengembang. Sedangkan perikatan jual-beli dilakukan antara penggugat dengan CV Gatanindo, klien kami tidak pernah dilibatkan.

"Bagaimana kami diminta bertanggungjawab, jangankan persetujuan, pemberitahuan saja tidak ada," terangnya.

Perihal senada juga disampaikan tergugat IV dan V dalam jawabannya, yang mana di struktur CV Gatanindo kedua tergugat hanya sebagai Komisaris.

"Kami tidak ikut mengelolah, tapi hanya bertannggungjawab permodalan," ungkap kuasa hukumnya dalam surat jawaban yang disampaikan ke para pihak.

Hal ini juga didukung oleh aturan perseroan, bahwa seorang komisaris tidak bisa berperan aktif, tapi hanya bertanggungjawab utuk memastikan modal perseroan terjaga.

Menanggapi jawaban tergugat, Kuasa Hukum kedua Penggugat, Ade Trinity Hartati, SH dalam sidang meminta ke Majelis Hakim agar pihaknya diberikan AD/ART CV Gatanindo, sehingga jelas kedudukan masing-masing pihak.

Sementara terkait jawaban lengkapnya, Ade menyebutkan akan menyampaikan dalam persidangan pekan depan, Rabu (14/6). "Kita akan pelajari dulu, dan akan kita sampaikan di persidangan," ungkap Ade.

Ketua Majelis Hakim, Pudjo Harsoyo di dampingi dua majelis anggotanya, akhirnya menunda persidangan setelah disepakati agenda persidangan kedepan. (Bo)