Polda Bekuk Dua Pelaku
BATAM - Polda Kepri mengamankan 24 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari lokasi penampungan di Perumahan Palm Spring Blok I nomor 5, Kamis (9/10/2014).
Selain itu polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka pelaku penjualan orang (trafficking) yang merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan.
Kasubdit IV PPAL Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur mengatakan, mereka juga menangkap dua pelaku trafficking atas nama Yoseph dan Bahrum. Kedua tersangka langsung dijebloskan di Rutan Mapolda Kepri.
Rencananya, para TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan feri internasional Batam Center. Dari 24 korban, lima laki-laki dan 19 orang perempuan. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Madura.
Di Malaysia, para TKI ini akan dijadikan pembantu rumah tangga. Disinggung apakah pekerja wanita ini akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Yos mengaku belum mengetahui menyusul masih diperiksa intensif.
Kedua tersangka dijerat pasal 102 dan 103 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dan juga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 102 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (taher)