[caption id="attachment_3125" align="alignright" width="290"]
BATAM - Komisi I DPRD Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata dan pengusaha gelper yang tergabung dalam Asosiasi Permainan Ketangkasan Elektronik Mekanik Anak-anak dan Keluarga (APGEMA), Rabu sore (7/1/2015).
Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota komisi I DPRD Sukaryo menyebut tidak ada yang salah dalam usaha gelper di Batam.
"Kalau saya lihat dari konsep yang diajukan oleh pengusaha gelper sama seperti Time Zone. Masuk koin keluar kertas kupon yang bisa ditukar dengan hadiah," kata Sukaryo.
Oleh karena itu sudah tidak ada yang salah dengan permainan gelper tersebut. "Kalau polisi selama ini masih mengacu pada perwako tentang gelper, apanya yang salah. Jangan sampai merugikan pengusaha dan ada monopoli soal standar mesin," ujarnya.
Menanggapi itu Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Prasarana Pariwisata Disparbud Kota Batam menyatakan bahwa memang selama ini buka tutup gelper akibat adanya mised perseption (salah persepsi) antara pihaknya dengan aparat kepolisian terkait implementasi perwako gelper.
"Masuk koin keluar koin memang tidak dibenarkan. Memang di perwako itu tidak dijelaskan secara detail tentang mekanisme permainan gelper, nah inilah yang membuat salah persepsi denga aparat penegak hukum," bebernya.
Sementara itu Ahmad Rosano selaku Ketua Harian APGEMA menegaskan agar Komisi I memberikan solusi dan payung hukum yang jelas, agar pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan nyaman.
Ruslan Ali Wasim selaku pimpinan rapat terus mendorong dunia usaha dalam hal ini gelper bisa berjalan, tujuannya agar bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. (david)