[caption id="attachment_4229" align="alignright" width="290"] DPRD Batam mempersoalkan izin pengalihan fungsi ruko menjadi hotel di Batam oleh BPM-PTSP pimpinan Gustian Riau. foto: defrizal[/caption]
BATAM - Komisi I DPRD Batam mengecam pembangunan hotel oleh PT Surya Mentari Abadi di Nagoya. Pasalnya, perusahaan telah membangun atau mengalihakan fungsi bangunan lama (Ruko tiga lantai) menjadi enam lantai sebagai perhotelan.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratimura menegaskan agar Dinas Tata Kota Batam segera menghentikan sementara pembangunan hotel tersebut karena perusahaan ini juga belum mengantongi izin gangguan (HO).
Ia juga menyayangkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam selaku dinas yang mengumbar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu tetapi tidak hadir dalam rapat dengar pendapat ini.
"Saat ini kita belum bisa memutuskannya, karena pihak yang mengeluarkan IMB saja tidak hadir," tuturnya.
Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyo Batong mengatakan bahwa tempat tersebut tidak layak untuk dijadikan perhotelan karena dalam peraturan dan syarat pembanguanan perhotelan, 5 kamar harus memiliki satu lahan parkir.
Sedangkan hotel yang akan dibangun ini menghadap lansung ke jalan raya, sehingga tidak ada ruang untuk lahan parkir.
Sementara Perwakilan PT Surya mentari Abadi, Tobert Simanjuntak meminta kepada DPRD untuk tidak menghentikan pembangunan tersebut, menurutnya mereka telah mendesain pembangunan gedung tersebut dan akan menjadikan lantai dasar sebagai lahan parkir.
Namun, hal ini tetap tidak disetujui oleh anggota dewan karena menurutnya akan mengganggu jalan dan ruang parkir yang disediakan tidak akan mencukupi. (defrizal)