EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Distako Batam Diduga Korupsi Proyek Pedestrian

[caption id="attachment_4314" align="alignleft" width="290"]Kadistako Batam Gintoyono. foto: net Kadistako Batam Gintoyono. foto: net[/caption]

BATAM - Sejumlah staf di Dinas Tata Kota (Distako) Batam telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, terkait kasus dugaan korupsi proyek pedestrian di Batam Centre.

 

Proyek dengan nomor kontrak TS.03/KONTRAK/KONNST-PEDESTRIAN/PPK-PROG-DTK/IV/2014 ini menggunakan APBD Tahun 2014 senilai Rp 5.743.115.000 ini diduga tidak sesuai dengan rencana pembuatan dan segala perinciannya.

 

Kekurangan pengerjaan proyek jalan Pedestrian Batam Center itu dikerjakan oleh PT Jaba Pratama dengan konsulat pengawas CV Bintang Pratama Konsulat.

 

Informasi yang dihimpun kepriupdate.com, proyek Pedestrian Batam Center dalam master plannya melengkapi jalan penuntun bagi penyandang difabel atau tuna netra.

 

Namun kenyataannya nol besar. Kuat dugaan proyek itu telah dimanipulasi oleh oknum Distako dan kontraktor yang berkongkalikong dengan pengawas.

 

"Sebelum pengerjaan kita sudah melakukan kajian. Kalau di sini kita lihat belum ada yang menggunakan disabilitas, kalau di Nagoya saya memang harus buat karena di sana ada panti pijat tuna netra," kilah Gintoyono Batong, Kadistako Batam, Jumat (20/2) siang.

 

"Kerjakan sesuai kontrak, bukan sesuai harus ada. Kalau di kontrak tidak ada dan kita harus paksa bangun, yang bayar siapa," tuturnya lagi. (defrizal)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *