EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Rebus Sabu Rp 1 Miliar

[caption id="attachment_4016" align="alignright" width="290"]Sabu-sabu foto: net Sabu-sabu foto: net[/caption]

BATAM - Polda Kepri merebus narkotika jenis sabu seberat 594 gram senilai Rp 1 miliar, Rabu (11/2). Sabu itu merupakan barang bukti hasil tangkapan atas tersangka Shamsury alias Satar.

 

Turut dimusnahkan 604 butir pil setan ektasi warna coklat serta warna pink. 478 pil Happy Five milik Stenley alias Koko di bundaran bandara, Nongsa.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso mengatakan kedua tersangka merupakan kurir. Mereka sama-sama warga Aceh yang bekerja di Malaysia.



 

"Kedua tersangka sudah disidik dan tinggal melimpahkan berkasnya ke Kejati," ujarnya.

 

 

Turut hadir dalam pemusnahan itu perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri , BC Batam, Ditpam BP Batam dan LSM Granat. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *