EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PT TCI Bantah Suap Dewan

[caption id="attachment_5044" align="alignleft" width="290"]ilustrasi ilustrasi[/caption]

BATAM – Kepala Departemen Produksi PT Three Cast Indonesia (TCI) Andrian Putra membantah isu suap kepada anggota Komisi III DPRD  Batam guna meredam kasus penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung beberapa waktu lalu.

 

“Ngga mungkin kami mengeluarkan uang segitu (Rp50 juta, red), apalagi kami juga tidak tahu salahnya apa,” ujar Andrian kepada AMOK Group, Sabtu (28/3/2015).

 

Dia berdalih perusahaan tempatnya bekerja kecil dan tidak memiliki kemampuan mengeluarkan uang sebesar yang dinegosiasikan anggota komisi III.

 

“Alangkah luar biasanya kami, kalau mampu bayar Rp50 juta apalagi sampai 500 juta. Coba datang saja ke tempat kami dan lihat sendiri kemampuan perusahaan kami,” dalihnya.

 

Andrian mengaku perusahaannya telah menjalankan prosedur sesuai aturan Bapedalda Batam. “Menurut kami ini tidak adil, karena sudah bertahun-tahun kami menggunakan PT Desa Air Cargo untuk pengangkutan limbah. Kami tidak mengerti kenapa disebut illegal oleh anggota Dewan? Kami tegaskan itu hanya mencari cari kesalahan saja,” pungkasnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan suap pada kasus penemuan limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia tersebut. (red/amok)