[caption id="attachment_5441" align="alignleft" width="290"] Bandara Hang Nadim. foto: istimewa[/caption]
BATAM - Bandara Internasional Hang Nadim Batam ternyata menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp30 miliar. Tunggakan bandara milik BP Kawasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Meski Kantor Pajak Pratama menetapkan bandara merupakan wajib pajak. Namun pihak bandara dalam hal ini BP Kawasan bersikukuh mengatakan mereka bukan wajib pajak, karena anggaran mereka dari APBN.
Seperti yang diungkap Kepala UPT PBB Sri Indra Praja kepada beritabatam.com (AMOK Group) beberapa waktu lalu di gedung bersama Batam Center.
“Mereka (BP Kawasan, red) mengatakan mereka bukan wajib pajak,” ucap Sri.
Sri menyebutkan saat ini persoalan PBB yang dibebankan kepada bandara Hang Nadim masih terus dikonsultasikan ke pihak Kementerian Keuangan di Jakarta.
“Masih terus dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan. Dan masih perlu ada kajian lebih lanjut apakah bandara Hang Nadim termasuk wajib pajak PBB atau bukan” urainya.
Humas Bandara Hang Nadim Dendi yang dihubungi mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan terkait pajak bumi dan bangunan bandara.
“Saya tidak berwenang untuk memberikan keterangan soal ini. persoalan pajak ada dibagian keuangan. Atau lebih baik komunikasikan langsung ke BP Kawasan Batam” ucapnya.
Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan dari pihak BP Kawasan terkait tunggakan PBB bandara tersebut. (red/amok)