JAKARTA
Didampingi kuasa hukumnya, Cita terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB.
"Klien kami diperiksa selama 7,5 jam. Ada 20 pertanyaan seputar kronologis, tapi kami tidak bisa menjelaskan di sini," ungkap kuasa hukum Cita, Sandy Arifin, usai mendampingi Cita menjalani pemeriksaan.
Cita sendiri mengaku terkejut diperiksa selama hampir delapan jam. Namun menurutnya, pemeriksaan di dalam berjalan dengan lancar. Dia mengaku sama sekali tak ada tekanan saat diperiksa penyidik.
"Ya, cukup kaget juga (diperiksa). Tapi Cita ingin jadi warga negara yang baik, kooperatif dan menghormati. Tadi semua lancar. Intinya, jauh di balik lubuk hati Cita, nggak ada maksud begitu (sesuai tuduhan pelapor)," ucap Cita.
Cita dilaporkan oleh Komunitas Papua Mandiri setelah dia melontarkan kalimat yang dianggap menyinggung warga Papua di dalam sebuah tayangan infotainment. Pemilik tembang Sakitnya Tuh di Sini tersebut dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum dilaporkan, Cita sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Selain itu, dia juga sempat menemui anggota DPR perwakilan Papua pada 18 Februari 2015 lalu.
sumber: suara.com
EKONOMI
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

