[caption id="attachment_5847" align="alignleft" width="290"] Dua WN Inggris menunggu pengacara saat berada di ruang penyidikan Lanal Batam. foto: koko/amok[/caption]
BATAM - Tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam menangkap sebanyak 11 orang diduga membuat film dokumenter tanpa izin di Perairan Kepri, tepatnya di Pulau Serepat Belakangpadang, Batam, Kamis (28/5/ 2015).
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno mengatakan, dari 11 orang dua di antaranya berkewarganeraan Inggris, sembilan WNI. Mereka tertangkap di perairaan Pulau Serapat, Kecamatan Belakangpadang yang diduga sedang melakukan pembuatan film dokumenter tanpa izin.
Kedua warga negara Inggris itu adalah Neil Boner (31) dan Becky Prosser (30). Sedangkan 9 WNI yang tertangkap ialah Zamira Lubis (52), Andik Kusnanto(36), Ahmadi(36), Marsel karel (50), Indratno (43), Apson Kakahue (49), Samsul (49), Diki (28), dan Lamusa (36).
Menurut dia warga Inggris tersebut ditengarai sebagai PH (production house) dari film dokumenter yang bertajuk 'Perompakan' itu. Rencananya film tersebut akan dijual kepada media berskala internasional.
"Dalam skenario film dokumenter itu ada dua buah boat pancung sedang menunggu kapal yang lewat. Kapal itu selanjutnya dirampok," jelas Eko.
Dalam keterangannya saat diperiksa, para pelaku memiliki peran berbeda. Yang berperan sebagai perampok adalah Marsel Karel dan Indianto. Sementara untuk pengambil gambar Neil Bonner dan Becky.
Juru mudi dipegang oleh Diki dan Lamusa, sedangkan lainnya memiliki peran pembantu. Warga Batam yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter ini dijanjikan akan dibayar sebesar US$ 250 per tiga jam.
Tersangka Becky menolak berkomentar. Dia akan menyiapkan pengacara dalam menangani kasus tersebut. "Kami tidak akan bicara setelah ada pengacara," ujar Becky melalui penerjemahnya, Zarima Lubis.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handycame, satu unit camera Goppro, satu unit kamera digital, empoat buah parang panjang, dan empat buah penutup wajah.
Pelaku dijerat Pasal 57 huruf 2 JO 36 Ayat (6) Jo Pasal 58 huruf B Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan untuk WNA akan dijerat Pasal 122 A JO Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kini dua warga negara Inggris yang tertangkap akan diserahkan ke pihak imigrsi kelas I Batam. (red/koko/amok)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
