EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PNS Batam: Pejabat Tak Bisa Kembalikan Duit Asuransi, Gak Kami Pilih !

[caption id="attachment_5779" align="alignleft" width="290"]Pemko vs BAJ Pemko vs BAJ[/caption]

BATAM – Gonjang-ganjing pengembalian dana asuransi milik pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer Batam terus berlanjut menyusul tidak ada tanda-tanda itikad baik para pejabat di Pemko Batam terutama Walikota dan Wakilwalikota. Tak pelak membuat PNS semakin geram.

 

Bahkan mereka mengancam tak akan mencoblos pejabat yang mencalonkan diri pada Pilwako Batam maupun Pilgub Kepri mendatang.

 

Seperti diketahui Walikota Ahmad Dahlan akan mendampingi Gubernur Kepri HM Sani sebagai Cawagub Kepri, sedangkan Wawako Rudi akan meneruskan perjuangan partnernya ke kursi Batam 1.

 

"Pokoknya saya tak akan pilih mereka (pejabat Batam) yang tak bisa mengembalikan uang asuransi kami yang dikemplang PT Bumi Asih Jaya (BAJ)," ancam seorang PNS kepada kepriupdate.com, Rabu (27/5/2015).

 

Seperti diketahui beberapa oknum pejabat Batam menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun 2015. Kuat dugaan kasus ini hanya jadi ajang bargeining oknum pejabat untuk kepentingan politik jelang Pilwako.

 

“Bulan lalu (Februari, red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS belum lama ini.

 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat karena telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum mereka saling ganti rugi materil sebesar Rp70 miliar.

 

Kejari Batam menegaskan Pemko Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan Tenaga Honorer.(red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *