EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kebohongan Wie Meng Makin Terang Benderang

[caption id="attachment_6174" align="alignleft" width="290"]Wie Meng, salah satu pemegang saham di BCC Hotel Batam. foto: amok/rudi Wie Meng, salah satu pemegang saham di BCC Hotel Batam. foto: amok/rudi[/caption]

BATAM - Dugaan memberi kesaksian palsu yang dilakukan Wie Meng, salah satu pemegang saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) semakin terang benderang. Hal ini setelah ada kesaksian Sugianto dan Rosa, dua supplier di Hotel Batam City Condotel (BCC).

 

“Dalam BAP, Wie Meng mengaku uang Rp20 miliar digunakan untuk membayar supplier dan menunjukkan kwitansi pembayaran. Tapi dalam keterangan saksi dari supplier(Sugianto dan Rosa) di persidangan, mereka justru mengaku dibayar oleh Conti Chandra,” jelas Aji, Kamis (25/6/2015) sore di ruang kerjanya.

 

Dengan adanya keterangan yang berbeda tersebut, Aji mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran supplier di Hotel BCC Batam tahun 2010-2012 menjadi tidak jelas.

 

“Penggunaan uang untuk membayar supplier tidak jelas, apakah menggunakan hasil penjualan 11 apartemen atau uang Rp 21 miliar dari Wie Meng? tegasnya.

 

Aji juga mengatakan keterangan Hasan, salah satu pemegang saham PT BMS dalam persidangan yang mengaku disuruh Conti Chandra untuk menandatangani Akta di Kantor Notaris Anly Cenggana bisa menjerumuskan dirinya sendiri dalam kasus ini.

 

“Hasan mengaku disuruh menandatangani akte tanpa dihadiri Tjipta Fudjiarta,” kata Aji.

 

Sebelumnya Aji juga menanggapi serius soal adanya kesaksian para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) yang berbeda-beda di persidangan.

 

“Keterangan Wie Meng dan Hasan bertolak belakang di persidangan,” tegas Aji, belum lama ini.

 

Aji mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, Hasan mengaku uang Rp 27,5 miliar itu adalah uang terdakwa Conti Chandra untuk membayar saham sedangkan Wie Meng mengaku uang itu dibagi lagi untuk bayar saham kepada pemegang saham,” jelasnya.

 

“Diantara kedua saksi ini ada yang sengaja membuat keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

 

Untuk diketahui pada pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diancam pidana 7 tahun penjara.

 

Keterangan beberapa saksi yang berbeda-beda di persidangan ini, menarik ditunggu langkah hukum selanjutnya. Beranikah JPU melaporkan dugaan keterangan palsu ini ke Kepolisian? (red/thr/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *