EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, 7 Tahun Bekerja Karyawan Tak Kunjung Dipermanenkan

[caption id="attachment_6239" align="alignleft" width="290"]Arno Saputro, karyawan yang di-PHK sepihak. foto: taher/amok Arno Saputro, karyawan yang di-PHK sepihak. foto: taher/amok[/caption]

TANJUNGPINANG - Nasib baik rupanya tak berpihak pada Arno Saputro, warga Palem Permai Blok N4 No.17 RT003 Belian Batam Kota. Meski sudah 7 tahun bekerja namun ia tak kunjung dipermanenkan oleh perusahaan, justru ia di-PHK sepihak tanpa pesangon.

 

"Saya kerja selama 7 tahun secara kontinue di tiga subcon, tapi tak pernah dipermanenkan. Padahal nomor karyawan sama, bos sama. Yang beda cuma slip gaji dan nama PT," ujar Arno sebelum sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Rabu (1/7/2015).

 

Arno juga mengatakan, uang Jamsostek selama 9 bulan di tahun 2006 tidak disetorkan perusahaan.

 

Tapi uniknya setelah ia menggugat, sebanyak 23 karyawan lainnya yang merupakan teman Arno justru mendadak dipermanenkan.

 

Kasus ini berawal adanya perselisihan hubungan industrial tentang hak dan pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh pelaksana perjanjian kerja waktu tertentu yang bertentangan dengan uu No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan uu no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselishan hubungan industrial.

 

Dengan pihak tergugat masing-masing; tergugat 1 PT Samudra Sukses di Komplek Repindo Industrial Park jalan Todak blok A2 no.3. Tergugat 2 PT Multi Persada Sukses, Tergugat 3 PT Harum Perkasa Indonesia dan Tergugat 4 PT Expro PTI.

 

Saat itu penggugat sebagai welder (las) sejak 13 Agustus 2006 sampai 12 Juni 2014 (7 tahun 11 bulan masa kerja) dengan upah terakhir Rp175.000/hari atau Rp5.250.000/bulan. Hal ini ditegaskan uu no13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 157 (1) dan (2).

 

Penggugat bekerja dengan status karyawan kontrak (PKWT) dan dipekerjakan atas perjanjian kerja yaitu kontrak ke 1 sampai kontrak ke 12 dengan tergugat 1. Kontrak ke 13 dan kontrak 14 dengan tergugat 2. Kontrak ke 15 kembali ke tergugat 1 dan kontrak ke 16 dan 17 dengan tergugat 3.

 

Tapi sudah kerja selama itu salinan kontrak kerja penggugat baru diberi tahun 2013, sebelumnya tidak pernah ada.

 

Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara penggugat 1 sebanyak 13 kali, dua kali dgn tergugat 2 dan dua kali dgn tergugat 3. Dengan begitu penggugat telah dikontrak oleh para tergugat sebanyak 17 kali. Dalam hal ini tergugat 1,2,3 (sub con) sedangkan tergugat Iv perusahaan pemberi pekerjaan (main con).

 

Guna memperoleh kepastian hukum dalam hal status bekerja, penggugat telah berusaha melakukan perundingan untuk membahas hal tersebut, namun tidak ada titik terang dan tergugat 3 tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri kerja penggugat dengan alasan karena kontrak telah selesai. Hal ini menunjukkan bahwa tergugat 3 tidak punya itikad baik dengan telah sengaja menelantarkan penggugat serta tidak bertanggunjawab dan patut hukum.

 

Namun tergugat 3 serta tergugat lainnya tetap pada pendiriannya tidak menghormati mematuhi uu ketegakerjaan maka perkara a quo dilimpahkan ke Disnaker Batam untuk dilakukan mediasi. Namun demikian dalam mediasi tidak ada titik temu.

 

Akhirnya mediator (Disnaker) mengeluarkan surat anjuran No.B2925/TK-4/XI/2014 tanggal 27 nopember 2014. Isi anjurannya agar perusahaan PT Expro PTI, PT Samudra Sukses, PT Harum Perkasa Indonesia dan PT Multi Persada Sukses secara bersama-sama atau renteng membayarkan hak-hak pekerja Arno Saputro.

 

1. Pesangon 8 bulan upahx2 (5.270.500x2 Rp84.328.000), penghargaan masa kerja 3 bulan upah (3x5.270.500), uang pengganti perumahan dan pengobatan (15%x100.139.500 : Rp15.020.925). Total Rp115.160.425)

2.Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis terhadap anjuran di atas selambat2nya 10 hari setelah menerima surat Disnaker.

 

"Dari perlakuan perusahaan yang mengontrak klien kami secara berulang sementara pekerjaan itu bukan kegiatan jasa penunjang atau tidak berhubungan langsung melainkan kegiatan pokok dan langsung berurusan proses produksi atau pekerjaan sifatnya tetap. Kami minta yang Mulia Hakim menyatakan sah para tergugat melanggar hukum ketenagakerjaan terhadap perjanjian (PKWT)," ujar Yadi Mulyadi, Pengacara Penguggat kepada kepriupdate.com.

 

Masih kata Yadi, fakta hukum juga telah terungkap penggugat mempunyai hubungan kerja dengan tergugat 1, 2, dan 3, dan faktanya dipekrjakan pada perusahaan tergugat 4 pada pekerjaan inti produksi. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 66 ayat 1 uu no 13 tahun 2013.

 

Ia juga menjelaskan kontrak yang berkali-kali tanpa adanya pembaruan setelah melebihi masa 30 hari hal ini bertengan uu 13 tahun 2003.

 

"Klien kami pada saat itu memeinta diangkat jadi karyawan tetap (permanen) sesuai hukum ternyata ditolak bahkan di-PHK sepihak oleh penggugat 3," jelasnya sebelum sidang.

 

Saat berita ini diunggah sidang lanjutan ke 7 di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pengguat, masih berlangsung.

 

"Saksi yang kita ajukan Ali Asman, sesama mantan karyawan yang nasibnya juga sama diperlakukan oleh perusahaan," pungkasnya.

 

Ali sendiri mengaku akan menuntut balik perusahaan dan Disnaker Batam lantaran sudah mempermainkan hak-haknya. (red/taher)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *