EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga! Biaya Perjalanan Dinas BP Batam Amburadul

 

 

 

[caption id="attachment_6726" align="alignleft" width="290"]BP Batam dan Laporannya./ amok group BP Batam dan Laporannya./ amok group[/caption]

BATAM - BP Batam tahun 2013 menganggarkan belanja barang sebesar Rp644 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp570 miliar lebih atau 88,58 persen dari anggaran. Dari biaya sebesar itu untuk perjalanan dinas mencapai Rp 21 miliar lebih.

 

 

Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK RI No.9.D/LHP/XVIII/TJP/05-2014/ tanggal 28 Mei 2014, biaya perjalanan dinas itu mencakup seluruh perjalanan dinas para pegawai, staf dan pejabat di lingkungan BP Batam. Pejalanan dinas tesebut dengan tujuan dalam dan luar negeri.

 

 

Ada pun penugasan perjalanan dinas tiap masing-masing unit kerja harus memperoleh disposisi dan persetujuan dari Biro Sekretariat dari Protokoler BP Batam untuk dibuatkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Perjalanan itu dibuat rinciannya, meliputi sewa kendaraan dalam kota, tiket pesawat atau kapal laut, uang harian, uang representasi.

 

 

Dan setelah dilakukan audit pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai 3.988 item, anggarannya mencapaii Rp 19 miliar lebih.

 

 

Dari data yang ada diketahui bahwa terdapat 1.765 pegawai yang belum lengkap dalam menyampaikan pertanggungjawaban. Seperti misalnya ada 1.580 pegawai yang tidak ada tandatangan dan stempel di tempat tujuan dinas dan tanpa tiket pulang. Dari data yang ada jika ditotal anggarannya mencapai Rp 8 miliar lebih.

 

 

Sementara pegawai yang belum menyampaikan pertanggungjawaban berupa SPPD yang telah ditandatangani dan distempel pada tempat tujuan dinas, tiket dan boarding pass sebesar Rp 417 juta lebih.

 

 

Atas pertanggungjawaban yang belum disampaikan sampai 31 Desember 2013, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja dinas sebesar Rp 417 juta lebih itu diragukan keabsahannya.

 

 

Atas permasalahan tersebut BP Batam mengakui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 417 juta lebih. BP Batam juga telah menindaklajutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan No.B/6123/A4/5/2014 tanggal 19 Mei 2014 untuk segera menyerahkan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

 

 

Tim pemeriksa BPK memperoleh keterangan bahwa sebanyak 53 SPPD dengan jumlah sebesar Rp 237 juta lebih telah ditindaklanjuti, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak diperoleh buktinya. Sedangkan sisanya sebanyak 47 SPPD dengan jumlah sebesar Rp 180 juta lebih belum jelas prosesnya.

 

 

Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar Kepala BP Batam untuk memerintahkan Deputi Bidang Administrasi dan Program agar memberi sanksi tegas kepada para pegawai, PPSPM, PPK dan bendahara pengeluaran unit terkait untuk mengembalikan biaya perjalanan dinas tersebut ke kas negara. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *