EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ekonomi Ribawi Jungkalkan Indonesia ke Jurang Kehinaan

[caption id="attachment_8005" align="alignleft" width="290"]Yahudi sejauh ini sukses merusak tatanan ekonomi Islam dengan menukar uang emas atau dinar dengan uang kertas. Akibatnya ekonomi Islam hancur ke dasar jurang. ilustrasi net Yahudi sejauh ini sukses merusak tatanan ekonomi Islam dengan menukar uang emas atau dinar dengan uang kertas. Akibatnya ekonomi Islam hancur ke dasar jurang. ilustrasi net[/caption]

KEPRIUPDATE.COM - Pangkal dari krisis ekonomi sekarang tak lain disebabkan ekonomi ribawi. Salah satu akar masalahnya ialah bursa saham dengan mempraktikkan transaksi batil.

 

Jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan tanpa harus mengalihkan dari tangan pemiliknya yang asli, jelas merupakan sistem batil dan menimbulkan masalah.

 

Secara tegas, Islam melarang dan mengharamkan pasar saham. Rasulullah SAW bersabda, "(Tidak halal) jual-beli barang yang tidak dimiliki oleh dirimu." (HR Abu Dawud).

 

Kegagalan sistem dan teori kapitalisme serta krisis yang berkelanjutan saat ini seharusnya menjadi pelajaran bagi mereka yang tergila-gila menjadi penganut dan pendukung kapitalisme di dunia muslim. Harus disadari bahwa akar krisis ekonomi saat ini terletak pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri.

 

Karena itu, ketimbang mengulang kegagalan dengan menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang sudah cacat bawaan dari lahirnya, maka sudah sepantasnya kita mencampakkan sistem kapitalisme. Tidak ada pilihan bagi umat Islam kecuali mengambil dan menerapkan Sistem ekonomi Islam sebagai satu-satunya solusi dalam mengakhiri penderitaan dampak dari sistem ekonomi kapitalisme.

 

Kaum muslim wajib menerapkan sistem ekonomi berdasarkan syariah Islam. Islam menjadikan visi ekonomi berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT, serta menjadikan langkah-langkah ekonomi sesuai dengan pendapat, pemikiran dan hukum Islam.

 

Islam membatasi kegiatan ekonomi dengan hukum syariah sebagai undang-undang yang membolehkan apa yang dibolehkan Islam dan membatasi apa yang harus dibatasi. Inilah pengertian kegiatan ekonomi dalam Islam sebagai bagian ibadah kepada Allah SWT.

 

Agar syariah dapat selalu menjawab tantangan perkembangan ekonomi, ijtihad di bidang ekonomi, khususnya dalam perkara-perkara baru, harus terus dilakukan. Solusi Islam atas problematika krisis ekonomi global adalah dengan melakukan beberapa prinsip dasar sebagai berikut:

 

1. Penghapusan riba

Sistem ekonomi Islam telah mengharamkan riba, baik nasi’ah maupunfadhl. Sebaliknya, inti dari ekonomi Kapitalisme adalah riba dan judi, dua perkara yang diharamkan dalam Islam (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 278). Berdasarkan hal ini, kita harus menutup dan menghentikan praktik perbankan konvensional yang ribawi, termasuk transaksi-transaksi derivatif yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.

 

2.Sistem mata uang harus berbasis emas dan perak

Islam yang bersumber dari Sang Pencipta, Allah Yang Mahatahu mengajari kita agar memfungsikan uang hanya sebagai alat tukar saja. Maka dari itu, dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa, bukan dengan sesama uang seperti yang terjadi pada transaksi perbankan atau pasar modal dalam sistem kapitalis. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar.

 

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat sehingga lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran bisa ditekan dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat.

 

Dengan mata uang dinar dan dirham, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai instrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka dari itu, seberapapun dolar Amerika naik nilainya, misalnya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dolar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar.

 

3.Penghapusan sektor ekonomi non-riil

Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya sehingga haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan. Ini berarti kita harus menutup bursa saham. (wawan/bns)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *