EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tersangka Tjipta Fudjiarta Tumbang Praperadilan

 

 

 

 

[caption id="attachment_7825" align="alignleft" width="290"]Tersangka Tjipta Fudjiarta tumbang Tersangka Tjipta Fudjiarta tumbang[/caption]

BATAM - Tersangka Tjipta Fudjiarta tumbang pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).

 

Tjipta Fudjiarta sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam.

 

Atas putusan ini, Alfonso Napitupulu, Penasehat Hukum Conti Candra selaku pihak korban meminta agar berkas perkara kasus tersangka Tjipta Fudjiarta dikembalikan ke Dittipidum Bareskrim Polri dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

 

Alfonso juga meminta penyidik Bareskrim segera menahan tersangka Tjipta Pudjiarta.

 

 

"Dua putusan praperadilan sudah ada, kurang apalagi yang menguatkan status tersangka Tjipta Fudjiarta," ujarnya kepada swarakepri.com, Selasa(12/1/2016) lewat sambungan telepon.

 

 

Ia juga menduga bahwa berkas perkara ini sengaja diperlambat di Dittipedksus Bareskrim Polri.

 

 

"Kami minta berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Dittipidum," pintanya.

 

 

Alfonso juga mengatakan bahwa dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan berkas perkara sudah P 19. Selain itu putusan praperadilan terdahulu yang diajukan Conti Chandra juga turut menjadi pertimbangan Hakim.

 

 

"Untuk mencari kepastian hukum, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka Tjipta Pudjiarta secara keseluruhan," pungkasnya. (amok group)

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *