BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana atas empat terdakwa perjudian kartu remi di Warung Kopi depan Perum Cipta, Batuaji. Para terdakwa ini masing - masing Ganda Sinaga, Oberlin, Luter dan Marihot.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar, para pejudi diringkus oleh aparat kepolisian pada saat asyik bermain kartu remi di depan Perumahan Cipta.
Pada saat penangkapan, dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan satu set kartu remi dan sejumlah uang taruhan, sebagai barang bukti.
Saat barang bukti tersebut diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum, ke empat terdakwa tidak bisa mengelak dan hanya tertunduk lesu sambil membenarkan semua dakwaan JPU.
Perbuatan terdakwa masuk kategori penyakit masyarakat dan berpotensi merugikan orang lain. Dan mereka pantas dipidana selama 7 tahun kurungan badan karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (anggieta)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
