BATAM
“Sampai saat ini belum ada balasan surat kita dari BAJ,” ujar Kasidatun Kejari Batam Ridho Setiawan selaku Pengacara Negara mewakili Pemko Batam, Kamis (17/3/2016) siang.
Ridho mengatakan pihaknya akan menyurati Pengadilan Negeri Batam agar menegur pihak BAJ jika belum juga membalas surat Pemko Batam hingga minggu depan.
“Minggu depan kita akan surati Pengadilan Negeri Batam, jika surat kita belum dibalas,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Agussahiman mengaku telah menyurati PT BAJ untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pencairan dana JHT ribuan PNS dan THL yang ada.
“Dua hari lalu kami sudah surati BAJ atas putusan MA tersebut, dana BAJ dapat dicairkan dalam waktu dekat,” ujarnya usai apel di Engku Putri, Senin (29/2/2016).
Di sisi lain, Raja Yarhalim, salah satu PNS Pemko Batam mendesak Sekda Kota Batam segera mencairkan dana JHT Asuransi Bumi Asih Jaya kepada ribuan PNS dan THL yang ada.
Raja juga memberikan ultimatum selama 1 minggu kepada Sekda Kota Batam untuk mencairkan dana yang sudah ditunggu selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami berikan waktu selama satu minggu, kalau tidak ada respon dari Sekda kami akan dobrak habis. Saya bersama puluhan PNS lainnya akan menempuh jalur hukum dan menggunakan pengacara,” tegas Raja kepada AMOK Group belum lama ini.
sumber: swarakepri.com (amok group)