EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tiga Indomaret di Batam Kota Diduga Ilegal

 

 

BATAM - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) menggelar razia bisnis minimarket waralaba Indomaret dan Alfamar di seluruh kecamatan di Batam, Kamis petang (24/3/2016). Razia tersebut atas perintah langsung dari Walikota Batam Muhammad Rudi.

 

 

Danton Satpol PP Batam Muhammad Sanusi mengatakan razia serentak dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Batam. Pihaknya mengerahkan tiga pleton atau setara 64 personil.

 

 

"Razia ini untuk memeriksa surat izin usaha dari minimarket Indomaret dan Alfamart karena diduga banyak yang ilegal. Dari data pihak BPM - PTS bahwa hanya ada 80 izin yang dikeluarkan untuk kedua bisnis minimarket tersebut sementara di lapangan banyak sekali," ujarnya kepada kepriupdate.com.

 

 

Terpantau razia ini dimulai dari kawasan Greenland menuju pasar Mitra Raya yang selanjutnya ke arah kawasan industri Sincom.

 

 

Setelah itu, puluhan Satpol PP ini menuju kawasan Puri Legenda, Legenda Malaka dan Taman Kurnia Djaya Alam (KDA). Petugas menemukan 3 Indomaret yang bermasalah.

 

 

Indomaret ini pemiliknya bernama Elias Iskandar. Pemilik hanya mendapatkan satu izin usaha yang selanjutnya dokumen tersebut diperbanyak dengan cara di-scan dan nomor izin usaha ditulis menggunakan pena saja.

 

 

Sementara itu karyawan dari swalayan Alfamart saat diminta menunjukkan izin usaha mengaku bahwa dokumen izinnya berada di pusat Alfamart di kawasan Simpang Kara. Pantauan di lokasi, tidak ada dokumen yang ditempelkan di dinding ataupun kaca waralaba ini. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *