EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka Suap PLTU Riau-1



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tersangka baru itu adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.

"KPK menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka karena diduga bersama-sama membantu Eni Maulani Saragih anggota DPR RI Komisi VII dkk menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta (Selasa, 23/4).

Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.


Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Dalam kasus suap ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap Eni Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara dan teranyar mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.

Kembali ke Sofyan Basir, atas perbuatannya dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

sumber : rmol

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *