EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komisi II Dorong Pemko Batam Genjot Retribusi Parkir


BATAM - DPRD Batam menyoroti pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum. Menyusul sektor pendapatan daerah ini masih jauh dari target pemerintah daerah.

Retribusi parkir pada 2018 berada di angka 65 persen atau Rp6,5 miliar. Angka ini masih dinilai jauh dari target yakni Rp10 miliar.

Pencapaian pendapatan retribusi parkir ini juga masih jauh dari pencapaian sumber pendapatan daerah lainnya. Pengelolaan sumber pendapatan ini, menurut Anggota Komisi II DPRD Batam Mulia Rindo Purba, membutuhkan keseriusan dan kerja keras lagi.

Sekadar diketahui, data retribusi parkir untuk tepi jalan umum Kota Batam tahun 2018 sudah masuk di BP2RD. “Kami menilai bahwa parkir tepi jalan umum di Kota Batam harus bisa dikelola lebih baik lagi, mengingat potensinya masih cukup besar,” ujar Mulia, belum lama ini.

Ia mencatat bahwa satu titik parkir yang dikelola dinas terkait bisa memungut retribusi sekitar Rp400 ribu. “Bisa sekitar Rp400 ribu, bahkan lebih,” ujarnya.

Mulia menilai bahwa retribusi yang disetorkan petugas parkir ke Dishub Kota Batam masih terbilang rendah. Hal ini, menurutnya, merugikan potensi pendapatan asli daerah Batam. Mulia bahkan mengambil contoh Kota Bandung dengan potensi retribusi parkir yang bisa dikumpulkan sekitar Rp50 miliar.

“Pola pengelolaan parkir di Batam perlu diperbaiki. Potensi parkir kita sangat besar. Sejauh ini, realisasinya tidak sesuai harapan. Retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp10 miliar baru terealisasi 65 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam Alexander Banik mengatakan, pihaknya sejauh ini baru bisa menghimpun potensi retribusi parkir tepi jalan umum Batam di angka Rp7 miliar.

“Untuk mencapai target sebesar Rp10 miliar rasanya masih sangat sulit. Sesuai hitungan kami, retribusi yang bisa kita himpun baru di angka itu atau sekitar Rp7 miliar,” ujar Alexander. (kb)