EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Waspada Saat Akan Beli Kaveling di Batam, Sebaiknya Share Lokasi Via Google Map



BATAM - Menanggapi maraknya jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) serta kegiatan perluasan KSB di Kota Batam, BP Batam menegaskan jika izinnya telah berakhir tahun 2016.

Itu ditegaskan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Purnomo Andiantono, bahwa pihaknya sejak tahun 2016 tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan peruntukan KSB.

“Salah satu contoh pematangan Lahan KSB di Kaveling Punggur yang berlokasi pada Kawasan Hutan Lindung, kami tak pernah mengeluarkan Izin Pematangan, hal itu sudah distop sejak tahun 2016 lalu. Tentunya jika ada pematangan lahan KSB itu ilegal, sehingga layak dipidanakan,” tegas Andi.

Pematangan lahan sendiri harus mengantongi izin PL dan IP. Apabila salah satu syarat tersebut tidak dimiliki maka, pematangan lahan tersebut tidak bisa diberikan. Sehingga dapat dikatakan alias pematangan yang ilegal.

Sementara itu, menanggapi pematangan lahan di wilayah Dapur 12 yang mengatasnamakan Kampung Tua Dapur 12, Andi menegaskan bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan tersebut.

“Bagi teman-teman dan masyarakat yang ragu soal KSB, bisa share lokasi ke kita via Google map. Nanti ketahuan itu ilegal atau tidak,” imbuhnya.


Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar mengajak seluruh elemen masyarakat agar secara bersama sama turut mengawasi dan waspada saat beli KSB.

“Soal KSB ilegal, BP Batam tidak punya datanya dan tidak bisa mengawasinya sendiri, untuk itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak,” timpal Dendi.

Terkait penindakannya lanjut Dendi ada institusi yang berwewenang termasuk Dinas Kehutanan dan Kepolisian.

“Kita akan sterilkan dalam waktu dekat, jangankan mereka merusak lingkungan, meletakkan alat berat saja mereka sudah terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur penjagaan hutan lindung,” pungkas Edi Santoso Kepala Ditpam BP Batam.

Direktur Lahan BP Batam Imam Bachroni menjelaskan KSB diberikan saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1998 silam. Gelombang pendatang dari Indonesia menyerbu Batam. Menyebabkan menjamurnya Ruli.

"Agar kondisi itu tidak membuat investor terganggu maka OB mengatur mereka dengan membuatkan KSB di Tj Piayu, Sagulung, Nongsa. Mungkin hanya di Batam yang memiliki kebijakan manusiawi ini. Di Jawa setiap digusur tidak ada seperti itu, sebab di sana tanah hak milik sedang di Batam Otorita yang mengatur," jelasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *