BATAM - Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam, menangkap pelaku illegal logging sekaligus mengamankan barang bukti berupa kayu olahan di kawasan hutan lindung Duriangkang pada Selasa (2/6/2020).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Tony Febri bersama Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Gunadi.
Tony Febri menjelaskan, Ditpam BP Batam telah memantau dan mengamankan pelaku illegal logging dengan barang bukti 32 batang kayu olahan dengan ukuran 20 x 20 cm dan panjang 4 meter, sepeda motor dan lori pengangkut kayu yang kini sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam.
Lokasi penangkapan berada di sekitar bundaran Kabil menuju arah Punggur, di mana lokasi ini termasuk Kawasan Hutan Lindung Area Tangkapan Air (ATA) Waduk Duriangkang.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri mengatakan, pihaknya selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, seiring dengan semakin kritisnya kondisi Daerah Tangkapan Air Waduk Duriangkang dan beberapa waduk lainnya di Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Mohammad Badrus, telah memerintahkan jajarannya itu semakin meningkatkan kegiatan patroli pengamanan di seluruh hutan lindung daerah tangkapan air waduk.
Hal ini juga untuk memelihara zona ketahanan waduk dan menjaga sumber air di Batam yang merupakan satu-satunya sumber kebutuhan air bagi penduduk di Batam, namun kini mengalami kerusakan akibat aktivitas illegal di sekitar waduk, seperti illegal logging, penggalian pasir, memasang keramba, menangkap ikan dengan tangkul dan sebagainya.
Direktur Pengamanan Aset BP Batam mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas illegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang dan waduk manapun, karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam. (cc)