EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Terima Gratifikasi dari Pengusaha, Pidsus Kejari Batam Jebloskan Kabag Hukum Pemko ke Penjara



BATAM  - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti (SHM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.

"Penyidik kami telah menetapkan SHM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam," kata Fauzi, Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).

Penetapan SHM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Batam.

Menurut Fauzi berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Total yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha  Batam, itu dilakukan tiga tahap. Tujuannya untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batam," terangnya.

Tersangka diserahkan dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 hurufdan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan terancam 5 tahun penjara. (vid)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *