BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam menggelar rapat paripurna atas penyampaian dan penjelasan pengusulan atas pembentukan Pansus pengakhiran konsesi pengelolaan air di Kota Batam, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu, 4 November 2020.
Rapat paripurna penyampaian dan penjelasan itu akan disampaikan oleh Walikota Batam atas Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam yang dimulai pada Pukul 14.00 WIB ini harus diskor.
Rapat tersebut diskor oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto selama 20 menit. Pasalnya, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum. Dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD yakni sebanyak 50 orang, namun yang hadir hanya 19 orang.
“Jadi dengan ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna ini, maka rapat ini akan kita skor selama 20 menit,” papar Nuryanto.
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam ini terkait penyampaian dan penjelasan pengusu atas pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam terus dibahas, baik dalam rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat (RDP) oleh Ketua DPRD, maupun Ketua Fraksi DPRD Kota Batam.
“Jadi apabila anggota DPRD tidak dapat hadir, maka rapat ini akan saya jadwalkan kembali selama 3 hari dan ini akan saya tutup tanpa mengetuk palu,” katanya.