EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam dan Pengusaha TV Kabel Sesalkan Ketidakhadiran Federasi NGO 369 di RDPU



BATAM - DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan pemanfaatan tiang listrik PT.Bright PLN Batam oleh TV Kabel yang digelar, Selasa (23/3/2021).


Saat membuka RDPU itu, Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya mendapat surat dari Bright PLN Batam yang menjelaskan bahwa mereka tidak bisa hadir dalam RDPU ini karena pihak Bright PLN Batam ada kegiatan diundang oleh PLN Tanjungpinang.


“Bapak dan ibu kami mohon maaf, Bright PLN Batam memberikan surat kepada kami yang menyebutkan tidak bisa menghadiri RDPU ini lantaran ada undangan dari PLN Tanjungpinang,” kata Budi.


Kader PDI Perjuangan ini menyebutkan RDPU ini digelar untuk mendengarkan secara langsung terkait perizinan pemanfaatan tiang listrik PT Bright PLN Batam oleh TV Kabel.


RDPU ini, katanya, digelar berdasarkan surat permohonan dari Federasi NGO 369 yang memohon kepada Komisi I DPRD Kota Batam untuk mengadakan RDPU.


"Namun sangat disayangkan pihak Federasi NGO 369 tidak hadir saat ini padahal waktu dan tempat sudah dijabwalkan  namun mereka tidak bisa hadir dan kami tidak tahu apa alasannya yang pasti belum ada komunikasi baik secara langsung ataupun secara tertulis," katanya. 


Salah seorang pengusaha TV Kabel, Mesrawati Tampubolon mengaku sangat menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak yang mengajukan untuk Hearing .


"Jadi saya berpikir apakah ini mau main-main atau bagaimana, kenapa LSM itu tidak hadir dalam RDPU ini," kata Mesrawati yang juga mantan anggota DPRD Batam ini.


Ia menyebutkan dirinya ingin mendengarkan keberatan dari pihak LSM itu apa terhadap pengusaha TV Kabel. 


“Saya lihat semua teman pengusaha TV Kabel punya izin, punya bukti pembayaran pajaknya dan perjanjian dengan PLN juga ada, masalahnya dimana,” kata Mesrawati dengan nada tanya.


Ia menyebutkan pihak LSM terkesan tidak menghargai apa yang telah diajukan ke Komisi I DPRD Kota Batam terkait dengan omongan atau isu di luar yang selalu berbicara TV Kabel ilegal.


“Nah sekarang kami akan buktikan bahwa kami tidak ilegal," kata Mesrawati.


Ia juga berharap agar kedepan RDPU tidak perlu dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak satu pun hadir dari 8 LSM.


Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap Erikson Pasaribu mengatakan dirinya sepakat dengan Mesrawati, pihak LSM yang membuat laporan agar digelar RDPU namun tidak satupun mereka hadir.


“Apakah mereka sengaja mempermainkan agar kita sibuk di sini dan mengganggu tugas kita, dan juga kayaknya mereka bukan bagian dari LSM ini yah,” kata Erikson dengan nada tanya.


Dalam lapirannya ini, katanya, semua pakai bahasa patut diduga dan tanpa bukti yang dipegang. 


“Jadi menurut hemat saya dan yang melapor tidak hadir, saya berharap pimpinan bahwa yang seperti ini agar tidak dilayani atau disetujui lagi untuk mengajukan agar digelar RDP ," kata Erick .


Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai agar tidak digelar kembali RDPU terkait masalah tersebut.


“Ibu Mesrawati Tampubolon ini senior kita dua periode menjadi anggota DPRD Kota Batam. Saya tadi menyebutkan dengan hadirnya ibu Mesrawati Tampubolon masalah ini pasti selesai. Jadi tidak perlu dijadwalkan kembali RDPU untuk masalah ini,” katanya.


Ia menyebutkan bahwa Andi Kesumah merupakan kuasa hukum dari PLN Batam, seharusnya dia laporkan saja masalah ini ke Polresta Barelang atau ke Polda Kepri. 


“Yang menjadi pertanyaan saya apakah Andi Kesumah saat ini sudah tidak menjadi kuasa hukum PLN Batam lagi,” katanya.


Sementara itu, Kabid IMB BPM-PTSP pemko Batam, M.Teddy Nuh mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan pihaknya terkait masalah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tiang listrik itu merupakan aset dari Bright PLN Batam, untuk itu ada baiknya didengarkan dari sumbernya langsung yakni pihak Bright PLN Batam.


“Karena ini RDPU alangkah baiknya kita mendengar dari sumbernya," katanya.


Di penghujung rapat tersebut, Budi Mardiyanto mengatakan akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD kota Batam, apakah RDPU mengenai pemanfaatan tiang listrik PT.Bright PLN Batam oleh TV Kabel akan dijawabkan kembali atau tidak dilanjutkan. (r)