EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Terkait Kepmenhub 564, Polda Kepri Salurkan Paket Sembako ke Komunitas Ojol Batam



BATAM - Ditintelkam Polda Kepri bertempat di Kawasan Tunas Industri Park Batam Centre, Kota Batam, telah melaksanakan kegiatan pertemuan terhadap Komunitas Gojek Kota Batam, belum lama ini.


Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait adanya Keputusan Menteri Perhubungan RI No : KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa angkutan online wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Dalam kesempatan tersebut Subdit II bidang ekonomi Ditintelkam Polda Kepri memberikan bantuan berupa paket sembako, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Komunitas Gojek Online Kota Batam. 


Para driver online di Batam berharap, kenaikan tarif untuk roda dua seharusnya disesuaikan dengan pemotongan aplikasi yang begitu tinggi,  serta bonus yang dulu ada, agar diaktifkan kembali sehingga para driver R2 mendapatkan penghasilan yang layak.



Sementara itu Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi di masyarakat.


“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Minggu (28/8/2022).


Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.


Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan aturan baru mengenai penyesuaian tarif ojek online (ojol). Aturan tersebut rencananya akan dilakukan pada 29 Agustus 2022.


Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub membuat kebijakan perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor roda dua. Dalam aturan itu juga dijelaskan terdapat pembagian tiga zonasi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *