EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kesal Area Tangkap Dibatasi Hanya 12 Mil, Nelayan Natuna Geruduk Kantor Wakil Rakyat

Para nelayan Natuna meluapkan uneg-unegnya saat RDP dengan Komisi II DPRD Natuna, Rabu (4/1/2023). Foto : Alfi/Kepriupdate




NATUNA - Komisi II DPRD Natuna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai keluhan para nelayan tekait Permen KP No.18 tahun 2022 yang mengatur batas memancing mereka.


Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri saat rapat itu mempertanyakan kebijakan penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.


"Dalam TDKP ini jelas sangat merugikan nelayan. Karena area tangkap untuk pancing tonda hanya boleh 12 mil. Sementara untuk pancing ulur tidak ada batasan,” ucap Hendri, Rabu (4/1/2023).


Mereka curiga pemerintah pusat  mulai membatasi aera tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal cantrang. Dimana hal tersebut terkesan mengkotak-kotakkan para nelayan.


"Kami minta UPT KP Kepri menyetop TDKP. Kami juga minta DPRD Natuna sebagai wakil kami mendesak pusat cabut Permen KP 18 itu," pungkasnya.


Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menyampaikan siap membantu perjuangan nelayan tersebut. Kendati pihaknya menyadari tidak memiliki kewenangan atas laut.


“Kami akan dukung dan ikut perjuangan nelayan Natuna memprotes Permen 18 ini, supaya peraturan yang merugikan tersebut dapat ditinjau kembali,"  tegas Marzuki.

Menanggapi tuntutan nelayan agar tidak ada batasan zona tangkap dalam TDKP, Febrizal selaku Kasi Pengawasan dan Konservasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri tidak bisa menjawab karena bukan kapasitasnya.

“Soal permintaan nelayan Natuna, akan kami sampaikan ke pimpinan," janjinya.(alf)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *