EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dirreskrimsus : Pemilik SPBU Codo Sagulung Batam Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda 2 Miliar

Kombes Pol Nasriadi, Direskrimsus Polda Kepri. Foto: Fah/Kepriupdate.


BATAM -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menaruh atensi pada kasus kecurangan tera nozzle di SPBU Codo Sagulung, yang kini telah disegel Disperindag Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyebut kasus SPBU yang memainkan tera nozzle tersebut masuk dalam pidana. Sehingga, Polda Kepri terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kita pantau karena sudah masuk pidana itu. Jika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Batam tidak sanggup menangani kasus tersebut, dapat menyerahkan ke Polda Kepri," kata Nasriadi, Selasa (21/2/2023).

Nasriadi mengatakan, SPBU di Batam yang memainkan tera nozzle tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelanggaran ini bisa pidana penjara 5 tahun dan pemilik SPBU dikenakan denda Rp2 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, SPBU Codo Sagulung ditutup Disperindag pada Senin (20/2/2023) lantaran menncurangi tera nozzle melebihi ambang toleransi 0,5 persen. 

Sedangkan tera di lokasi mencapai 1,75 persen. Hal tetsebut jelas merugikan konsumen. (fah)






Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *