EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kawasan Batam Kota, Satu Orang Tekong Ditangkap

 

Inilah lokasi penampungan tenaga kerja ilegal di Perum Bukit Airis Batam yang digerebek Polda Kepri, Rabu (1/2/2023). (Foto/Ditpolairud Polda Kepri)

BATAM - Direktorat Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Rabu (1/2/2023) sore. Keempat PMI tersebut Jasri, Ardi, Muhyi dan Sahnip yang semuanya berasal dari Lombok, Provinsi NTB.

"Pada Rabu pukul 14.30 WIB, Subdit Gakkum menerima laporan masyarakat perihal ada tempat dijadikan penampungan tki ilegal. Tim langsung turun menggerebek," kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Kamis (2/2/2023).

Benar saja dari tempat penampungan di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa Nomor 8 Keluruahan Belian, Kecamatan Batam Kota, polisi mengamankan 4 calon PMI ilegal. Selain itu juga pemilik rumah bernama Irwansyah Matondang (40) turut ditangkap.

Boy menerangka  dari pengakuan Irwansyah, ia mendapatkan perintah dari Ika Novianti (DPO) yang merupakan istrinya, agar pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 15.30 WIB, untuk menjemput 4 PMI itu di bandara. Selanjutnya dibawa tinggal di rumahnya di Bukit Airis Blk Zepa Nomor 8 Batam Kota.

"Satu orang PMI atas nama Hadi sudah diberangkatkan oleh istri pelaku pada Minggu (29/1/2023) lalu," katanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah BP 1804 ME, 1 lembar pecahan uang tunai Rp50.000, 1 unit HP merek samsung warna hitam, 1 buah kartu SIM telkomsel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 81 jo pasla 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(fah)




Editor : Teguh