Terdakwa Putri Candrawati tertunduk lesu usai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim PN Jaksel. (Foto/Net) |
Vonis itu disebutkan hakim usai Putri dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dilansir laman liputan6.com, Senin (13/2/2023).
Pantauan di dalam ruang sidang, Putri tampak berdiri dengan sikap sempurna saat mendengarkan putusan hakim. Wajahnya tertutup masker dan hanya mata yang dengan tajam menatap lurus ke arah meja majelis hakim.
Suasana ruang sidang seketika riuh. Teriakan demi teriakan terdengar seakan puas mendengar putusan majelis hakim yang lebih berat berkali lipat ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjatuhkan 8 tahun hukuman penjara.
"Mantap!," teriak salah satu pengunjung di ruang sidang.
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(par)
Editor : Teguh