Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun memberi penjelasan pers terkait pengungkapan kasus penggagalan pengiriman PMI ilegal jadi admin judi online di Kamboja. Foto: Fah/Kepriupdate |
BATAM - Polda Kepri mengagalkan penyelundupan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin situs judi online.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, kasus ini merupakan operasi yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Dimana keseluruhan korban diamankan, saat akan berangkat melalui pelabuhan Harbourbay BatamDari penyelidikan yang dilakukan, diketahui kesepuluh calon PMI non prosedural ini akan berangkat dengan menggunakan jasa tour and travel ke Malaysia akan tetapi nyatanya lanjut ke Kamboja.
"Penyelundupan PMI ilrgal dengan jasa tour and travel adalah salah satu modus baru yang dilakukan oleh jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ungkap Tabana, Rabu (15/3/2023).
Dari hasi pengembangan, pihaknya mendapati dua orang pelaku berinisial DF (41) dan S (37), yang melakukan penampungan dan pengurusan keberangkatan ke luar negeri. 22 paspor, dua unit handphone, 10 tiket pesawat, 22 tiket kapal, serta satu unit mobil Datsun abu-abu.
"Para korban yang akan diberangkatkan ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 700 US Dollar selama sebulan, dengan bekerja sebagai admin situs judi online," terang jenderal bintang dua ini.
Pihaknya juga mendapati bahwa kedua pelaku membiayai seluruh pengurusan dokumen keberangkatan, dengan pembiayaannya ditanggung oleh pelaku A yang berada di luar negeri dan kini masuk ke dalam DPO Polda Kepri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (fah)
Editor : Teguh