Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono merilis pengungkapan mafia BBM solar. Foto : Fah/Kepriupdate |
BATAM - Polresta Barelang meringkus mafia pelangsir BBM jenis solar bersubsidi berinisial YY (26), mengunakan kartu FuelCard 3.0.
Pelaku beraksi mengunakan mobil Toyota Kijang Kapsul diesel, mengisi minyak di 2 SPBU di Batam.Modus pelaku saat beraksi juga memodifikasi tangki mobil dengan kapasitas awal 45 liter dan menjadi 60 liter.
Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengungkapkan setiap hari pelaku bisa mengisi BBM solar bersubsidi sebanyak 120 liter, dan pelaku sudah beraksi selama 5 bulan terakhir.
"Aksi pelaku terungkap saat mobil Toyota Kijang Kapsul plat BP 1284 BA yang digunakan, melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjunguncang dan Aviari," ungkap Kompol Budi, Selasa (7/3/2023).
Setelah mengisi BBM di SPBU, pelaku memindahkan BBM di tangki ke jeriken yang sudah disiapkan. Diketahui pelaku memiliki alat berat crane.
"Dalih pelaku untuk menghemat pengeluaran BBM alat beratnya, dia lebih memilih membeli solar subsidi yang jauh lebih murah ketimbang solar industri," terang Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
"Kita masih terus melakukan pengembangan terkait ada tidaknya keterlibatan pihak SPBU," pungkas Budi. (fah)
Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengungkapkan setiap hari pelaku bisa mengisi BBM solar bersubsidi sebanyak 120 liter, dan pelaku sudah beraksi selama 5 bulan terakhir.
"Aksi pelaku terungkap saat mobil Toyota Kijang Kapsul plat BP 1284 BA yang digunakan, melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tanjunguncang dan Aviari," ungkap Kompol Budi, Selasa (7/3/2023).
Setelah mengisi BBM di SPBU, pelaku memindahkan BBM di tangki ke jeriken yang sudah disiapkan. Diketahui pelaku memiliki alat berat crane.
"Dalih pelaku untuk menghemat pengeluaran BBM alat beratnya, dia lebih memilih membeli solar subsidi yang jauh lebih murah ketimbang solar industri," terang Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
"Kita masih terus melakukan pengembangan terkait ada tidaknya keterlibatan pihak SPBU," pungkas Budi. (fah)
Editor : Teguh