EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ariastuty Sirait: BP Batam Komitmen Selesaikan Lahan Tidur Demi Pembangunan

On 16.13

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait (Foto:Agam)


Badan Pengusahaan (BP) Batam terus komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan tidur. Hal itu dilakukan untuk percepatan pembangunan di Batam. 


Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan lahan tidur menjadi salah satu konsen pihaknya untuk dituntaskan dalam beberapa tahun terakhir. 


"Sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan Batam terus dilakukan, tidak boleh ada lahan tidur lagi," kata Ariastuty, Jumat (9/12/2022).  


Dijelaskan penyelesaian lahan tidur dibutuhkan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya telah dilakukan mulai dari identifikasi lahan tidur, pemanggilan penerima lahan hingga pengambilan alih lahan.


Namun, menurutnya masih saja ada pengembang atau penerima alokasi lahan yang belum legowo lahannya diambil alih padahal telah dibiarkan puluhan tahun tidak dibangun. 


Ia mencontohkan sekaligus menanggapi pernyataan dari pihak PT Jaya Putra Kundur baru-baru ini yang mengaku menyayangkan lahannya diambil alih BP Batam di bilangan Batam Center.


"Terhadap lahan dimaksud telah dilakukan upaya-upaya secara persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku, namun kembali kita melihat itikad dari perusahaan bahwa memang lahan tersebut belum dibangun," ungkapnya. 


Untuk itu pihaknya telah melakukan evaluasi dan  proses lebih lanjut sesuai ketentuan dan kebijakan terhadap lahan dimaksud. 


"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (gam)



Editor : Teguh

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat ke MK

On 22.31

Ketum SMSI Firdaus. Doc


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 


Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 


Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.


“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 


Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  


Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.


SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 


UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.


“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 


SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 


Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.


Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 


Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.


Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 


Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.


Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.


Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.


“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.


SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:


*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*


- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.


*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*


- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.


*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*


- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.


*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*


- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.


- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.


*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*


- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.


*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*


- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*


- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.


- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


*8. Penerbitan dan pencetakan*


- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.



Editor : Teguh

BP Batam Terbitkan Perka 16 Tahun 2022, Urus Kepelabuhanan Kini Lebih Efisien

On 16.44

Site plane Pelabuhan Batuampar. Diyakini akan mempermudah para pengusaha yang akan bongkar muat barang, Senin (28/11/2022). Foto: Repro


Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Terbaru, melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022.


Perka tersebut merupakan Perubahan kedua atas Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.


Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar mengakui pihaknya telah menerima masukan dari para pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya. 


“Yang menjadi menarik adalah konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi saat mendampingi Kepala BP Batam dalam Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).


Ia mencontohkan dalam perka tersebut disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator dengan 8 alur kegiatan. Hal ini menurutnya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi biaya logistik.


“Pemangkasan birokrasi layanan ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujar Dendi.


“Proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.


Sistem Host to Host merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS). 


Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host. 


Ia meyakini dengan revisi Perka tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi.


Editor : Teguh 

Tidak Benar Mobil PBK di Bandara Hang Nadim Bodong, BP Batam: Kami Tunduk pada Aturan Permenhub

On 11.27

Ariastuty Sirait. doc


Kepala Biro Humas, Promosi dan Humas BP Batam Ariastuty Sirait kembali angkat bicara. Kali ini ia ingin menanggapi berita disinformasi atau hoax pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (PBK) BP Batam. Menyusul dalam sebuah artikel disebutkan sebagai dugaan kendaraan bodong karena tidak berplat nomor.


Tuty mengatakan bahwa BP Batam dalam melaksanakan sebuah pengadaan senantiasa tunduk pada aturan yang berlaku dengan diasistensi oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga, ia amat menyayangkan adanya pemberitaan yang merupakan opini berujung Hoax atau berita tidak benar. 


“BP Batam dalam pelaksanaan suatu pengadaan pasti berkoordinasi dengan instansi/Lembaga terkait. Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Kata Tuty.


Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Mobil PBK di Bandara yang diduga tidak terpasang plat nomor, bukan karena tidak adanya bukti kepemilikan, melainkan sesuai dengan aturan yang berlaku di area kebandarudaraan.


“dokumen pengadaan atas mobil tersebut ada dan telah diperiksa oleh BPK RI. Dan mobil dimaksud tidak menggunakan plat nomor itu bukan bodong, hal tersebut karena menyesuaikan dengan aturan yang ada  yakni Peraturan Menteri Perhubungan, mengingat Mobil Pemadam berada pada area kebandarudaraan.” Terang Tuty.


Sementara itu, hadir bersama Tuty, Kabag Administrasi Satuan Pemerika Intern Arie Handini juga menjelaskan bahwa mobil Damkar yang diberitakan sebagai dugaan mobil bodong, memang tidak berplat nomor sebagai bentuk kepatuhan BP Batam terhadap aturan kebandarudaraan yang tertuang dalam Permenhub 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menhub PM 33/2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.


Termasuk, Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Pedoman Pengoperasian, Pemeliharaan dan Sistem Pelaporan Kendaraan/Peralatan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran PKP-PK


“jadi tidak berplat itu bukan berarti bodong ya, harus dilihat kontekstualnya, karena berada pada area vital yakni Bandar Udara, yang mana tidak diperkenankan mobil pemadam PKP-PK keluar dari area Bandara.” Lanjut Arie.


Selanjutnya, Arie menguraikan perbedaan nomor sejumlah mobil pada STNK dengan simak BMN, dikarenakan pada saat proses pemeriksaan BPK RI, aplikasi simak BMN belum dapat menginput jumlah huruf dan angka lebih dari 12 digit.


“hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan koreksi bersama BPK RI dan saat ini sudah selesai. Bahwa nomor mesin yg tercatat sama dengan STNK.” Kata Arie.


Arie mengatakan pihaknya sudah merekonsolidasi data kendaraan antara dokumen secara fisik dengan data SIMAK BMN. 


Dalam kesempatan ini, Arie juga menyampaikan bahwa BP Batam berterima kasih atas asistensi dan monitoring yang dilakukan oleh BPK RI. 


Sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan BPK dengan melengkapi  seluruh dokumen pendukung kepemilikan berupa dokumen pengadaan kendaraan mobil Pemadam Kebakaran.


“kami sangat berterima kasih dengan asistensi seluruh pihak terkait. Dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tentu akan menunjang pengelolaan dan tanggung jawab kami terhadap keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutur Arie.

Heboh Berkas Lamaran Job Fair SP Plaza Diduga Dibuang, Ini Penjelasan Kadisnaker Batam

On 21.22




Ribuan berkas lamaran para pencari kerja (pencaker) yang mengikuti Job Fair 2022 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung sejak Senin (7/11/2022) lalu, diisukan diduga dibuang. Isu itu pun sempat menjadi viral mendapat tanggapan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.


Sebelumnya, postingan viral di media sosial ini diketahui sempat diunggah oleh beberapa akun media sosial, salah satunya akun media sosial Instagram @qardy_wp.

Pada unggahan media sosial miliknya, akun tersebut sempat mengunggah video sebuah mobil pickup berplat merah BP 8403 C yang mengangkut berkas dengan map berbagai warna.

Selain itu, akun tersebut juga menandai sejumlah akun media sosial lain pada unggahan tersebut.

“Ini apa miskahh? Lamaran job fair SP mau dibawa kemana,” tulisnya pada unggahan yang telah diposting sejak, Sabtu (19/11/2022).

Unggahan ini sontak mendapat respon dari sejumlah warganet, bahkan hal ini mendapat pertanyaaan dari salah seorang pengguna Instagram.

“Kak emang dibuang ya lamarannya,” tulis salah seorang netizen untuk video tersebut.

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti kemudian memberikan tanggapan dan menyebut bahwa informasi tersebut adalah informasi hoax atau menyesatkan.

Untuk itu, ia meminta para akun yang mengunggah untuk menghapus video tersebut.

“Ini hoaks, saya minta pemegang akun IG ini men-take down, jangan buat masalah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar akun-akun tersebut mengeluarkan unggahan klasifikasi atas video yang viral sejak kemarin. Jika tidak, ia akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak diklarifikasi saya akan tempuh jalur hukum,” kata Rudi.

Rudi mengaku tidak mengetahui mobil pickup yang viral itu berasal dari mana meski menggunakan plat merah.

Dia juga tidak mengetahui pasti berkas apa yang dibawa oleh mobil tersebut.

“Bukan, kita tidak tahu itu berkas apa,” tambahnya. (pjb)

Polda Kepri Beri Bantuan Sembako Kepada Kelompok Tani Pipa Gas Subur

On 21.33

Ditintelkam Polda Kepri gelar silaturahmi dan berbagi pada kelompok tani Batam. Foto: ist


BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri)  melaksanakan silaturahmi bersama dengan Kelompok Tani Pipa Gas Subur, Sei Pelunggut, Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam, di Cafe Bakery 33, Sabtu (29/10/2022).

Silaturahmi dan komunikasi bersama tersebut membahas terkait adanya indikasi permasalahan relokasi lahan di Sei Pelunggut, Dapur 12 Sagulung. Dalam pertemuan ini pihak kepolisian berharap tidak terjadi permasalahan yang dapat menimpa masyarakat khususnya para petani.

Masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Dengan harapan masyarakat bisa sama – sama  menjaga kondisi Kota Batam yang Kondusif. 

Sebagai perhatian dalam kesempatan tersebut Subdit II bidang ekonomi Ditintelkam Polda Kepri memberikan bantuan paket sembako, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan kelompok tani Pipa Gas Subur.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Kepri, atas bantuan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat buat keluarga kami,” kata Nanang, Perwakilan Kelompok Tani Pipa Gas Subur.

Nanang dan para petani lainnya sangat mengargai perhatian Kepolisian Polda Kepri kepada masyarakat di Sei Pelunggut. 

“Kami patuhi terkait permasalahan yg saat ini terjadi dilingkungan kami,” imbuhnya. (man)

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2  Diakomodir Pemerintah

On 16.02

Dewan Pers dan konstituen gelar rapat sikapi RKUHP. Foto: smsi


JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa  karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya. 


Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.


Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar,  menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.


Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang - undangan) bersama  Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers). 


Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.


Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator,  menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.


"Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022," ujar Hendrayana.


Selanjutnya,  Bivitri Susanti, S.H., LL.M,  ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers,. ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.  


Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.


Seperti pada pasal 303, dimana usulan dewan pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal  302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.


"Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan," jelas Bivitri.


19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.


Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.


"Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR," jelasnya.


Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.


Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. "Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.


Sementara itu, perwakilan SMSI yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Makali Kumar SH mengatakan pihak SMSI terus menolak pasal-pasal RKUHP yang akan menghalangi kemerdekaan dan kebebasan Pers. 


Sebanyak 2000 media online yang merupakan anggota SMSI akan bersama-sama Dewan Pers dan kalangan pers lainnya, terus berjuang sampai berhasil.


"Sebelum penetapan RKUHP yang kabarnya akhir Desember 2022, SMSI terus suport perjuangan Dewan Pers lakukan reformulasi pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Kami akan ikut bangun diskusi publik, biar masyarakat luas mengetagui dan untuk menanggapi sebelum ditetapkan," tegas Makali yang juga Direktur Media Online Kreator Jabar. (***)

Soal Tarif Baru, Ini Hasil Kesepakatan Aliansi Driver Online Batam dengan Aplikator

On 16.16

Anggota DitIntelkam Polda Kepri membagikan paket sembako pada driver ojol. Foto. Ist


BATAM - Bertempat di Aula Sekapur Sirih, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakuan pertemuan lanjutan perihal Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, bersama seluruh aplikator di Batam.

Dimana pertemuan awal telah dilaksanakan pada Rabu 14 September 2022 di ruang Rapat Satik Polresta Barelang, yang membahas terkait penyesuaian tarif angkutan sewa tersebut. 

Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kepri Junaidi S.E, M.H, kemudian Salim S.Sos, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kompol Yudiarta Rustam, S.S., A.Md., M.M Kasat Ik Polresta Barelang, Iptu Sukamto Manulang Kanit II Sat IK Polresta Barelang, serta perwakilan aplikator. 

Adapun 5 poin kesepakatan ADOB dengan Aplikator Transportasi Online, sebagai berikut:

1. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1066 tahun 2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

2. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan oleh Aplikasi.

3. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengaktifkan penyesuain tarif angkutan sewa khusus tersebut paling lambat 7 hari kerja terhitung dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan 23 September 2022.

4. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan

5. Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepulauan Riau 1066/2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mitra atau driver angkutan sewa khusus akan mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP) melalui badan usaha yang telah memiliki izin operasional atau melalui secara perorangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selesai rapat Gusril selaku sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Batam memberikan penjelasan kepada massa gabungan driver online R4 & R2 di WTB Kota Batam, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib massa membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.

Kegiatan yang juga dihadiri Personil Subdit II Dit Intelkam Polda Kepri dan personil Unit II Sat Intelkam Polresta Barelang, membagikan paket sembako kepada para driver online di jalan, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka. (pbi)

Plat Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ Akan Diubah Jadi Hijau dan Putih

On 16.09

Direktur Lalulintas Polda Kepri menunjukkan contoh plat hijau dan putih.foto:ist


NONGSA - Setelah mengenalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini aturan baru kembali diterapkan Ditlantas Polda kepri.

Terobosan itu yakni menerapkan plat nomor kendaraan bermotor (ranmor) bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Yulianto mengatakan, pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a). Bahwa kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

“Sedangkan, untuk TNKB hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ucap Kombes Tri Yulianto, Kamis (29/9/2022).

Tri menambahkan mulai hari ini juga Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.

Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 s/d 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak di seluruh Indonesia.

"Kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Dan terpenting mengedukasi masyarakat 
untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(fah)

Malu Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan M Buang Bayinya di Tong Sampah

On 00.30

 

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis terlihat menginterogasi pelaku. Ft. Fah

BENGKONG - Pelaku kasus pembuangan bayi di Perum Cipta Permata, Sadai, Bengkong akhir Agustus lalu akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Bengkong.

Adapun tersangka yakni M (18) merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang, sedangkan pelaku berinisial ME (30) kakak kandung pelaku M yang berperan membuang bayi ke semak-semak.

Kronologis kejadian berawal pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.20 Wib, pada saat saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah di Perum. Cipta Permata Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam, dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada di semak-semak dekat tong sampah. 

Kemudian saksi lainnya N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah.

Saksi N lalu memindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa bayi tak berdosa itu ke Bidan terdekat. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah penyelidikan pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME. Motif pelaku dikarenakan malu apabila ketahuan oleh keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki," kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis.

Atas Perbuatannya Terhadap pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana

"Saat ini untuk kondisi bayi masih dalam keadaan sehat dan diasuh oleh anggota kita," pungkasnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal seperti ini terjadi, silakan datangi Polsek Bengkong guna diberikan solusi atau jalan terbaik. Pasalnya anak hasil luar nikah  tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai justeru melanggar hukum seperti kejadian ini.(fah)

HUT Lalulintas ke-67, Ditlantas Polda Kepri Gelar Car Free Day Berhadiah

On 15.51



BATAM - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022, Ditlantas Polda Kepri menggelar car free day dan olahraga bersama di Dataran Engku Puteri Batam Center, Minggu (18/9/2022).


Kegiatan tersebut mengusung tema Polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr Aris Budiman, M.Si, Pejabat Utama Polda Kepri, Sekda Kota Batam, Kapolresta Barelang, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Sinche Aris Budiman, Komunitas Motor Batam (KMB), Radio RAPI dan seluruh masyarakat Kota Batam yang berada di Dataran Engku Puteri Batam Center.


Kegiatan ini dimulai dengan jalan santai yang langsung dilepas oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si. 


Kemeriahan car free day yang disejalankan dengan hari ulang tahun lalu lintas semakin bertambah semarak dengan doorprize yang dinantikan oleh masyarakat.


Selanjutnya Dir Lantas Polda Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Wadir Lantas Polda Kepri AKBP Fillol Praja Arthadira, S.H., S.I.K menyampaikan Kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan dari Ditlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang dengan melaksanakan Car Free Day dan olahraga bersama yang merupakan rangkaian kegiatan menyambut hari ulang tahun Lalu Lintas ke-67  tahun 2022.


Sebelumnya juga sudah dilaksanakan beberapa kegiatan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Lalu Lintas seperti kegiatan bantuan sosial dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor supir taxi, supir angkot ,ojek online, anjangsana, kegiatan Car Free Day dan olahraga bersama pada hari ini. Kemudian nanti dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan puncak syukuran hari ulang tahun Lalu Lintas dan kegiatan launching ETLE serentak di delapan Polda, termasuk Polda Kepri yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022.


“Pada pagi ini kami mengundang masyarakat dan sejumlah komunitas untuk menyemarakkan kegiatan Car Fre Day dan olahraga bersama ini. kegiatan Car Free Day juga sengaja digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berlalu lintas. Alhamdullilah meski kondisi cuaca hujan, antusias masyarakat masih tetap terlihat semangat,” tutup AKBP Fillol Praja Arthadira, S.H., S.I.K


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize.

Ikatan Advokat Indonesia Kota Batam Dikukuhkan, Ini Harapan Wako Rudi

On 12.39



BATAM - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Batam di Hotel Golden View, Sabtu (10/9/2022). Ia menyampaikan harapan agar IKADIN ikut berperan aktif membantu mencerahkan pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat luas.


"Meski di pemerintahan ada biro hukum, namun terbatas waktu dan tenaga untuk melakukan penyuluhan hukum ke seluruh ASN, apalagi ke masyarakat luas. IKADIN dapat membantu pemerintah, memberikan pemahaman hukum yang lebih dalam kepada ASN dan masyarakat," ungkap Rudi.


Terlebih Batam saat ini, kata Rudi, sedang memacu pengembangan Bandara Hang Nadim, pelebaran infrastruktur jalan, pengembangan Pelabuhan peti kemas Batuampar, dan pengembangan KEK Kesehatan di Sekupang. Jika ini selesai dan memberi dampak kemajuan bagi Batam, diperkirakan persoalan hukum akan berkembang seiring perkembangan kehidupan sosial masyarakat.


"Kita bukannya menginginkan banyak persoalan hukum yang muncul. Namun itu fenomena sosial dimana masalah hukum muncul seiring perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Kita ingin IKADIN dan para advokat memainkan peran membangun kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat," pinta Wali Kota yang disambut aplaus para advokat.


Rudi juga mengajak para advokat untuk membangun karakter taat hukum dan meningkatkan etos kerja. Menurutnya, jika seluruh masyarakat Batam meningkatkan etos kerja sekali lipat dari etos kerja saat ini, maka Batam akan segera berubah jadi daerah maju yang dapat menyaingi negeri jiran.


Dalam kesempatan itu Wali Kota juga mengucapkan selamat kepada pengurus IKADIN yang baru dilantik. Dia mengajak IKADIN Batam yang diketuai Oyong Wahyudi untuk bersinergi membangun daerah.


Sementara itu Oyong Wahyudi akan memimpin IKADIN hingga tahun 2025. Dia sangat berterima kasih atas kehadiran Walikota Muhammad Rudi yang selama ini sangat mendukung kegiatan IKADIN.


"Kami advokat IKADIN siap bersinergi dengan pemerintah membangun Batam tercinta ini," tegas Oyong.


Harapan besar terhadap pengurus DPC IKADIN Batam juga disampaikan Ketua IKADIN Provinsi Kepri James Sibarani. Dia meminta para pengurus menunjukkan kepedulian terbaik dalam membantu masyarakat mencari keadilan.


Sementara itu Sekjend DPP IKADIN Rasyid Ridho meminta seluruh pengurus mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab.  Terutama tanggungjawab ke masyarakat yang mencari keadilan hukum.


Pelantikan sendiri dilakukan oleh Sekjen DPP IKADIN. Pengurus yang dilantik adalah untuk masa bakti 2022 hingga 2025.

Pemko dan BP Batam Fasilitasi Pembangunan Kios Pedagang Kaki Lima Batubesar

On 00.46

 


NONGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, melakukan sosialisasi rencana pembangunan kios relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penataan jalan Hang Jebat, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, kota Batam, Kamis (18/8/2022).


Ratusan pedagang kaki lima yang terdampak penataan jalan hang jebat, Batu Besar mengikuti sosialisasi rencana pembangunan kios PKL yang lokasinya di kavling kelurahan Sambau.


Kegiatan yang digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Perumahan Citramas, Batu Besar tersebut untuk mencari solusi dan kejelasan terkait penggunaan lahan relokasi sebagai pengganti lapak mereka yang terdampak.


Sebagai narasumber yang hadir dari perwakilan Direktorat

Pengelolaan Pertanahan BP Batam Andi Saputra, kemudian Pemko Batam yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Ghufron dan Kasubdit II Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Kepri AKBP R Doni Sumasrono.


Diketahui data PKL yang terdampak sebanyak 507 kios. Untuk PKL yang sudah melakukan permohonan Uang Wajib Tahunan (UWT) sebanyak 388 kios. 


Sekretaris Disperindag Kota Batam Ghufron mengatakan, terkait dengan relokasi PKL yang terdampak penataan jalan tersebut sudah pada tahap menyelesaikan legalitas lahan. Seluruh PKL dininta bisa menyelesaikan apa kewajibannya.


“Dari pertemuan ini diharapkan sebelum dilakukan pembangunan para PKL bisa memenuhi kewajibannya yaiutu membayar UWT,” kata Ghufron.


Sementara itu Andi Saputra, staf pengelolaan pertanahan BP Batam menjelaskan bahwa akan menerbitkan faktus-faktur sesuai Perka 30 tahun 2021, UWT per kavling sejumlah RP.104,200. Kemudian faktur rekomendari sebesar RP.100 ribu, dan tarif pengukuran RP. 1 juta. 


“Untuk waktu pembayaran UWT hanya dikasih waktu 10 hari. Pihak perwakilan PKL juga mengusulkan menggunakan pihak ke tiga sebagai solusi,” kata Andi.    


Terkait hal itu perwakilan pedagang yang diwadahi Kompak, dari pertemuan kamis sore itu para pedagang sepakat untuk mengurus UWT sendiri dan membangun kiosnya sendiri artinya melalui pihak ketiga. 


“Dalam pertemuan ini kami bersama para PKL sepakat untuk mengurus sendiri, karena apa, kalo menunggu bantuan pemerintah akan lama lagi,” Jelas Ali jasman, ketua Kompak. 


Ditambahkan, dalam dua minggu kedepan ini akan dilakukan petemuan untuk membahas pembanguan kios.


Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Camat Nongsa, Sekretaris Lurah Batu Besar, dan Satpol PP.

Nelayan Belakangpadang Ikuti Sosialisasi Aturan Legalitas Pemanfaatan Terumbu Karang dan Ikan Hias

On 06.22



BATAM - Puluhan nelayan di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) antusias mengikuti sosialisasi ketentuan hukum pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias di wilayah Kepulauan Riau. 

Kegiatan yang digagas Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri, bersama bersama Balai Besar Conservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Batam dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri, menghadirkan tiga nara sumber yang berkompeten dibidangnya.

Acara yang dilaksanakan di Gedung pertemuan Kecamatan Belakang Padang atau yang biasa dikenal Pulau Penawar Rindu, Selasa (26/7/2022), menghadirkan nara sumber, Pertama Ariyanto, Seksi konservasi wilayah II BBKSDA Kota Batam. Kemudian ke dua dari perwakilan PSDKP Kepulauan Riau, Saiful anam dan ketiga perwakilan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang fauzi fatan.

Melalui sosialisasi ini kelompok nelayan diberikan pemahaman terkait aturan pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias. Diketahui terumbu karang mempunyai fungsi ekologis sebagai daerah asuhan, tempat mencari makan, tempat berpijah dan tempat persembunyian biota laut. 

Seksi konservasi wilayah II BKSDA Batam, Ariyanto mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Ditintelkam Polda Kepri. Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat yang selama ini memanfaatkan terumbu karang yang alami bisa dihentikan.  

“Kita mengarahkan masyarakat nelayan di kepulauan riau menggunakan konsep pengembangan terumbu karang dengan rambatai,” jelas Arianto.

Sementara Saiful Anam perwakilan PSDKP Kepri, berharapa masyarakat mengerti tentang aturan dan menjalankan usahanya dengan undang – undang yang berlaku.

“Saya mengimbau agar nelayan bisa ikut mengawasi. Jika ada kegiatan illegal diminta untuk segera melaporkan,” tegasnya. 

Camat Belakang Padang Yudi Admajianto, mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Masyarakat berada diperbatasan dan kerap besinggungan dengan Negara tetangga. Mereka belum mengetahui proses dan aturannya.

“Semoga masyarakat memahami dan segera mengurus perizinannya. Terumbu karang ini harus di jaga dan dipertahankan, agar bisa berkelangsungan hidup,” kata Yudi, disela acara.

Kelompok nelayan Berkah Hidayah yang diwakili Rosyid, sangat senang dan memahami sosialisasi ini. 

“Kami siap mengaplikasikan apa yang telah disampaikan para pemateri dan siap mengkuti peraturan pemerinah,” Kata Rosyid.

Hadir dalam kagiatan ini Kasubdit II ekonomi Ditintelkam Polda Kepri AKBP R Dony Sumarsono, Kapolsek Belakang, Camat, lurah, dan karantina perikanan Batam. 

Dalam kegiatan ini diakhiri dengan pemberian bantuan media tanam terumbu karang dan ratusan paket sembako, untuk meringankan beban para nelayan di kecamatan belakang padang.

Rudi Hadiri Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Optimalisasi Layanan Kesehatan Publik

On 18.21



BATAM - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi serta optimalisasi layanan kesehatan publik Provinsi Kepri di Ballroom Hotel Aston Batam, Selasa (26/7) pagi.


Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina dan dihadiri pimpinan daerah se-Kepri, kepala-kepala RSUD, kepala puskesmas hingga kepala-kepala inspektorat.


Marlin menyambut baik penyelenggaraan rakor ini. Serta berterimakasih kepada seluruh jajaran yang hadir. "Kehadiran saudara-saudara membuktikan adanya komitmen yang nyata secara maksimal membangun pemerintah yang bebas korupsi atau KKN," ucapnya.


Ia menyebutkan, korupsi adalah masalah terbesar semua negara termasuk Indonesia. Saat ini, tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua sektor. Baik pemerintahan maupun korporasi atau swasta.


"Oleh karena itu pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia," ujarnya.


Menurutnya, efek korupsi sangat besar baiik bagi negara, pemerintah dan masyarakat. Karena dapat memperlambat perekonomian negara, dengan menurunnya investasi dan meningkatnya kemiskinan.


"Dan juga menurunkan kebahagiaan masyarakat suatu negara," ujarnya.


Tiga faktor kecurangan yakni adanya kesempatan, motivasi dan rasionalisasi. Ketiganya, memiliki derajat sama besar saling mempengaruhi.  


"Kami menyadari betul bahwa korupsi mampu merusak sendi-sendi bangsa. Membuat cita-cita luhur pendiri bangsa susah diraih dan kesejahteraan masyarakat terabaikan," ujarnya.


Maka dari itu, Marlin menyebutkan, pihaknya mempunyai misi kepemimpinan, yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan.


Tata kelola pemerintahan yang bersih adalah salah satu dari tujuh program unggulan yang akan diterapkan dalam melaksanakan program RPJMD tahun 2021-2026.


"Kami berharap dengan pemerintah yang bersih, terbuka dan akuntabel dapat mempercepat visi misi. Yakni terwujudnya, Kepri yang makmur berdaya saing dan berbudaya," katanya.


Ia berharap dukungan dan pedoman tim KPK dalam membimbing Pemprov Kepri dan daerah-daerah di Kepri. Dalam mewujudkan cita-cita luhur pendiri bangsa demi kesejahteraan rakyat, program pencegahan korupsi harus dikedepankan. 


"Program tidak hanya dilakukan oleh KPK melainkan diseluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten kota seluruh Kepri," ujarnya.


Dimulai dari mengindentifikasi celah kemungkinan terjadinya kecurangan, menetapkan rencana pengendalian yang tepat, efektif dan efesien untuk melakukan pemantauan yang memadai dan rencana yang ditetapkan.


Marlin mengatakan, rangkaian ini harus dimulai dari sekarang untuk mengawal visi dan misi RPJMD yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat benar-benar memanfaatkan pembangunan.


"Momentum bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah baik provinsi maupun kota kabupaten se-Kepri," tutupnya.


Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, tanpa dirinya bercerita masyarakat sudah tentu tahu keberhasilan pembangunan di Batam.


"Batam dengan anggaran terbatas dapat bangun apa saja. Artinya uangnya terarah," ujar Rudi.


Ia berterimakasih, semakin banyak pengawasan dan dukungan KPK. Dengannya, pegawai Pemko maupun BP Batam akan melaksanakan tugasnya sesuai fungsinya masing-masing.


"Semakin anggaran digunakan secara tepat, rakyat semakin sejahtera dan kota ini akan bangkit," ujarnya.


Diakhir acara, Forkompinda termasuk kepala-kepala daerah turut menandatangani komitmen bersama 'memberikan yang terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat mewujudkan Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing dan berbudaya tanpa korupsi '.

Polda Kepri Bantu Alat Tangkap Ikan ke Nelayan Kampung Jabi Nongsa

On 22.29



BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan bantuan alat tangkap ikan kepada nelayan di Kelurahan Kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (15/6/2022). 

Bantuan alat tangkap ikan berupa Bubu tersebut diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nel Bahari KembangJaya, yang diserahkan Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri. Bantuan diterima oleh Ketua KUB Nel Bahari Kembang Jaya, Nur Asri.

Pemberian bantuan alat tangkap ikan tersebut terkait adanya dampak buruk dari limbah (lumpur) atas penggalian tambang pasir ilegal yg dilakukan oleh pelaku penambang pasir di sekitar Kampung Jabi.

Akibat tambang illegal tersebut mengakibatkan hasil tangkap ikan para nelayan sangat berkurang, bahkan ada jenis-jenis  ikan tertentu yg saat ini sulit didapat, seperti udang dan kepiting bakau.

Ketua KUB Nel Bahari Kembang Jaya, Nur Asri mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan yg diberikan oleh Polda Kepri. 

“Bantuan alat tangkap ikan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk mencari nafkah. Ini bukti nyata Polda Kepri sangat peduli kepada masyarakat,” Kata Nur Asri.

Diketahui tambang pasir illegal di Nongsa khususnya kawasan Batu Besar sangat meresahkan masyarakat. Selain dampak buruk limbah lumpur, bekas pertambangan yang meninggalkan kubangan raksasa sangat membahayakan masyarakat sekitar. (***)

Peringatan HUT ke-76 Bhayangkara, Wako Batam Doakan Polri Semakin Maju

On 13.46



BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara dan syukuran di Lobby Polresta Barelang, Selasa (5/7/2022).


Dalam kesempatan itu Rudi menyampaikan selamat dan doa untuk Polri. Di usia yang ke 76 Polri diharapkan bisa terus maju dan semakin sukses untuk semua personel Polri.


Rudi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polri dan Forkopimda Kota Batam yang selama ini terus bersinergi dan ikut serta mendukung pembangunan Kota Batam.


"Selamat Ulang Tahun Bhayangkara mudah-mudahan HUT ke 76, Polri semakin maju," kata Rudi.


Saat ini ada sejumlah proyek besar di Kota Batam yang tengah dilakukan oleh Pemko dan BP Batam. Karena itu peran seluruh stakeholder sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut.


Seperti diketahui kata Rudi, proyek-proyek besar tersebut di antaranya seperti pembangunan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pembangunan Pelabuhan Batuampar dan proyek-proyek lainnya.


"Kami juga akan terus melakukan peningkatan jalan-jalan utama," ujarnya.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak kepada Polri. Pihaknya juga berharap ke depan Polri dapat semakin dicintai masyarakat.


"Buat seluruh anggota Polri, selamat HUT Bhayangkara semoga selalu jaya," kata Nugroho.


Usai upacara, tidak lupa Wali Kota Batam memotong tumpeng dan memberikan kepada Kapolresta Barelang yang disaksikan Forkompinda yang hadir.

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Rudi Turut Serahkan Sembako pada Masyarakat

On 22.33



BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menghadiri Baksos Religi dan Pembagian Bansos Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76 di Loby Utama Polresta Barelang, Senin (20/6/2022).


"Kegiatan ini merupakan rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-76, tepatnya 1 Juli nanti," kata Rudi.


Ia menyampaikan apresiasi kepada Polri yang terus peduli dengan rakyat. Ia berharap, hubungan baik tersebut terus dipupuk untuk menjalin sinergisitas antara Polri dan rakyat.


"Kalau semua tetap kompak Polri, TNI dan Pemko Batam maka rakyat akan sejahtera dan proses pembangunan bisa lancar," ujar Rudi.


Ia menyampaikan terima kasih kepada Polri, ia mendoakan agar kegiatan tersebut bisa terus dilaksanakan demi membantu masyarakat.


"Selamat HUT Bhayangkara ke-76, jayalah Polri," kata Rudi.


Sebelumnya, Rudi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam mengikuti konferensi video bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka Bakti Sosial Religi serantak seuruh Indonesia dalam rangka Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022. 


Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan bahwa mulai hari ini Polri di seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan kegiatan tersbut.


Ia melanjutkan, untuk tingkat Kota Batam pembagian akan dilakukan di 16 titik dengan sasaran sasarannya orang yang kurang mampu, purnawirawan, warakauri serta panti asuhan.


"Total ada 300 paket yang kita bagikan, serta pengecatan di tempat-tempat ibadah," ungkapnya.


Ia berharap, kegiatan tersebut bisa membantu warga yang membutuhkan.


Selain itu, ia juga sempat mengingatkan terkait kondisi pandemi Covid-19 di Kota Batam.


"Sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai. Tetap jaga Kota Batam agar aman dan kondusif," ujarnya.


Hadir kegiatan itu, Dandim 0316/Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Dandenpom 1/6 Batam Letkol Cpm Roby Zulkarnaen, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Forkopimda yang mewakili serta PJU Polresta Barelang.

Walikota Rudi Janji Perjuangkan Alokasi Lahan Warga Kabil Nongsa Batam

On 23.04



BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyatakan akan membantu warga RT 004 RW 004, Kabil Nongsa. Pasalnya, warga setempat sudah lama mengidamkan kepastian lahan yang mereka tempati.


Ketua RW 004, Abdullah, menyampaikan, mengapresiasi kehadiran Muhammad Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut. Ia menyampaikan pada tahun 1999, pihaknya pernah menyurati terkait kepastian lahan namun belum ada jawaban.


"Pada tahun 2019 kami bentuk tim 10, dan 2020 kami ajukan kembali untuk pemutihan lahan kampung kami namun belum terkabul," katanya saat Halal Bihalal dan Peletakan Batu Pertama Masjid As-Safinatul Jannah Kompleks Pertamina II Kabil, Nongsa, Kamis (26/5/2022).


Pihaknya berharap, dengan kehadiran Wali Kota, dapat membantu warga untuk memiliki legalitas lahan tempat mereka tinggal. "Semoga apa yang sudah didambakan warga bisa terwujud," harap Abdullah.


Mendengar keluhan warga itu, Rudi langsung merespons. Ia mengatakan, meskipun banyak tim yang dibentuk, jika tidak bertemu dengan yang bisa memutuskan, maka akan sulit terwujud.


"Alhamdulillah hari ini saya sudah dipertemukan dengan warga setempat. Senin coba bawa ke saya sketsa lahan yang sudah ditempati masyarakat," pesan Rudi kepada Ketua RW setempat.


Ia mengatakan, jika status lahan yang ditempati merupakan hutan lindung, maka harus segera diselesaikan terlebih dahulu.


"Mumpung saya saat ini Wali Kota Batam, dan punya hak untuk mengajukan supaya kalau ada kemungkinan diputihkan, ya diputihkan saja," kata Rudi.


Di kesempatan itu, Rudi juga langsung meletakkan batu pertama pembangunan masjid dan menyampaikan sejumlah pembangunan di Batam.


Sejumlah pembangunan yang dirancang seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan. Tak hanya itu, ia juga memaparkan kondisi Covid-19.


"Dukung kami membangun Batam. Semoga, dengan pembangunan ini, ekonomi segera bangkit kembali," ujarnya.


Hadir di kesempatan itu, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi.

Kapolresta Barelang Minta Elemen Masyarakat Dukung Pembangunan yang Dikerjakan Pemerintahan Rudi-Amsakar

On 20.04



BALOI- Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung mewujudkan pembangunan Kota Batam yang digagas oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.


Nugroho juga berpesan kepada personel Polri, TNI dan ASN pemerintah untuk terus meningkatkan sinergitas dan kebersamaan. Hal itu disampaikannya saat memipin upacara 17 Hari Bulan tingkat Kota Batam, di lapangan Mapolresta Barelang. 


Turut hadir langsung dalam upacara tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Forkompinda Kota Batam dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.


Pihaknya berharap sinergitas tidak hanya pada unsur pimpinan Forkopimda saja, tapi juga harus sampai personel di tingkat bawah. Dengan demikian pihaknya yakin apa yang direncanakan pemerintah untuk pembangunan akan terwujud.


"Ini kunci untuk bisa memajukan bawah, personel Polri, TNI, ASN harus terus sinergi," kata Nugroho, Selasa (17/5/2022).


Kemudian, pihaknya juga berpesan agar dalam menjalankan tugas di lapangan untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.


"Kita harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, jangan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum," pesannya