EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

KPU Batam Dinonaktifkan

TANJUNGPINANG - KPU Kepri akhirnya memecat dan melaporkan komisioner KPU Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini buntut komisioner KPU Kota Batam tak mampu bekerja secara profesional.

Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin, mengatakan, pemecatan Ketua dan anggota Komisioner KPU Batam itu, sudah diputuskan lembaganya melalui koordinasi dan supervisi dari KPU Pusat. Namun untuk keputusannya masih menunggu rekomendasi KPU Pusat.

"Dalam rapat internal sudah kami ambil keputusan. Statusnya dipecat," kata Said kepada wartawan, Rabu (30/4).

Disinggung siapa saja yang dipecat, Said belum berani mengatakan. "Satu atau semua, nanti SK-nya akan kami turunkan setelah ada rekomendasi dari KPU pusat," tegasnya.

Pemecatan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2009, tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU nomor 25 tahun 2014 serta Surat Edaran KPU Nomor 331 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kinerja Jajaran Penyelenggara Pemilu, KPU,KPU Kepri, KPU Kabupaten/Kota. (Ref)