BATAM
Kepada penyidik Gundong sempat mengaku pernah memegang kartu pers dari media KAT dan HAM.
"Tersangka G (Gundong) sempat ngaku sebagai wartawan," kata salah seorang penyidik kepada wartawan, Sabtu (27/9/2014).
Polisi saat ini juga sedang menelusuri siapa pemodal dari Gundong. Selain dijerat UU Migas No. 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tersangka juga dijerat pasal penyuapan.
Saat itu Gundong berusaha menyuap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sahardiyanto ketika penggerebekan dilakukan. Dia mencoba menyogok sebesar Rp 50 juta. (taher)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
