EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jokowi Terbitkan Perppu Pengangkatan 3 Plt Pimpinan KPK

[caption id="attachment_2481" align="alignright" width="290"]Jokowi. foto: net Jokowi. foto: net[/caption]

JAKARTA - Presiden Jokowi memberhentikan sementara dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan mengeluarkan Perpres pemberhentian sementara hingga masalah hukum yang membelit keduanya tuntas.

 

"Kami mengeluarkan Perppu untuk mengangkat pimpinan KPK yang baru untuk mengisi kekosongan, setelah itu Kepres pengangkatan tiga Plt," ujar Jokwo di Istana Negara, Rabu (18/2).

 

Ketiga Plt yang diangkat menggantikan sementara dua pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi pimpinan yang lebih dahulu mengundurkan diri.

 

"Kami mengangkat Plt pimpinan KPK pada pak Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoaji dan Johan Budi," katanya.

 

Jokowi meminta setelah adanya Perppu dan Keppres, segera KPK menaati rambu-rambu kode etik yang berlaku untuk menjaga keharmonisan antar lembaga hukum yang ada.

 

Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah presiden ini. "Saya juga mengapresiasi kepada pak Budi Gunawan semoga beliau bisa menerima keputusan presiden ini," katanya. (redaksi)

sumber: tvone

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *