BATAM
Revisi dilakukan karena menyerap aspirasi publik yang mengeluhkan aneka hambatan pelayanan publik sektor investasi di kawasan Batam Bintan Karimun (BBK).
Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, mengapresiasi kebijakan itu. Namun, jika detail kebijakan dan komposisi luasan hutan dan non hutan ada yang tidak sesuai dengan rekomendasi Ombudsman, Menteri LHK diminta melakukan mereformasi total dan mengganti para pejabat dan stafnya.
“SK sebelumnya telah berhasil melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah BBK, sebagai daerah tujuan investasi,” ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana melalui siaran pers, Minggu (8/3).
Sebelum SK Menteri LHK ini terbit, jelas Danang, ketidakpastian investasi muncul di Kawasan BBK, yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone). Ketidakpastian yang melilit masyarakat dan dunia usaha itu meliputi perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan.
Meskipun belum mencermati detailnya, Danang berharap, revisi SK tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang sempat mengorbankan sekitar 22 ribu rumah dan 49 galangan kapal serta kawasan pembangunan PLN di Batam.
"Jika detail komposisi luasan hutan dan non hutan, area DPCLS (daerah penting cakupan luas dan strategis) dan peta lampiran SK baru ini ternyata tidak sesuai dengan hasil Tim Terpadu dan area DPCLS yang telah disetujui oleh DPR RI, maka Menteri LHK sebaiknya menyesuaikan lagi dan mereformasi total prosedur penerbitan SK kawasan hutan, dan harus menjatuhkan sanksi dengan mengganti para pejabat dan staf-nya yang terkait dengan perencanaan SK tersebut," tutur Danang.
Menurut Danang, detail luasan dan peta yang dilaporkan ke Ombudsman terindikasi dipermainkan oleh para oknum internal. Alhasil, banyak kebijakan baik atau positif yang dikelurkan Menteri LHK sering kali tidak diindahkan oleh anak buahnya.
“SK yang baru ini perlu diapresiasi meskipun kemudian dipelajari detailnya sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum lagi di kawasan BBK," pungkasnya. (red/cnn)
EKONOMI
- Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis
- REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar-Li Claudia Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan
- BP Batam Jemput Bola, Serap Aspirasi dan Tantangan para Pelaku Usaha di Kawasan Industri
- Tarif Listrik Industri Naik, Usep RS : PLN Batam Surati Kementerian ESDM Tinjau Kembali HGBT
NASIONAL
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
POLITIK
- Wako Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RPJMD 2025-2029
- Prabowo Panggil Jajaran Pimpinan BP Batam Bahas Langkah Strategis Percepatan Investasi
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak

Home
»
Kepri
» Ombudsman Desak Menteri LHK Awasi Staf Nakal Terkait SK Revisi Kawasan
Hutan di Kepri